Pengamat Soroti Persekusi Digital Anak Febrie Adriansyah, Ingatkan Dampak Hoaks



JAKARTA – Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini menghadapi persoalan lain di luar ruang sidang. Di media sosial, perkara dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang (TPPU) berkembang menjadi arena penghakiman publik yang menyeret orang-orang terdekatnya.

Istri, kerabat, hingga anak-anak Febrie ikut menjadi sasaran sorotan warganet, meski tidak memiliki keterlibatan hukum dalam perkara yang sedang diproses. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran bahwa dorongan publik untuk mengawasi penegakan hukum justru bergeser menjadi persekusi digital.

Dalam negara hukum, tanggung jawab pidana melekat pada individu yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Namun, perkembangan percakapan di ruang digital sering kali membuat batas antara kritik terhadap pejabat publik dan serangan terhadap kehidupan pribadi menjadi semakin tipis.

Pengamat media sosial dan digital, Tuhu Nugraha, menilai fenomena tersebut menunjukkan persoalan serius dalam budaya partisipasi publik di era digital. Menurutnya, tuntutan terhadap transparansi tidak boleh berubah menjadi tindakan yang menghilangkan hak privasi keluarga seseorang.

“Keluarga tidak otomatis bertanggung jawab atas tindakan anggota keluarganya. Karena itu, masyarakat juga perlu diedukasi mengenai hak keluarga yang terdampak, termasuk hak atas privasi, keamanan, martabat, dan khususnya perlindungan terhadap anak,” ujar Tuhu di Jakarta, Jumat, 25 September.

Menurut Tuhu, pengawasan terhadap perkara hukum tetap harus berjalan dengan mengacu pada fakta dan bukti, bukan berdasarkan hubungan keluarga atau asumsi yang berkembang di media sosial.

“Kalau keluarga memang memiliki keterkaitan dengan aset, transaksi, atau perbuatan tertentu, harus berbasis bukti dan proses hukum, bukan semata-mata hubungan keluarga atau asumsi yang berkembang di media sosial,” ucap dia.

Gelombang serangan digital terhadap keluarga pejabat atau figur publik bukan fenomena baru. Ketika sebuah kasus hukum mendapat perhatian besar, ruang digital kerap menjadi tempat bertemunya kemarahan publik, spekulasi, dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Situasi itu semakin kompleks dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan. Produksi konten manipulatif seperti gambar palsu, video deepfake, hingga narasi otomatis dapat mempercepat penyebaran informasi yang menyesatkan.

Tuhu mengingatkan bahwa teknologi dapat memperbesar emosi publik sekaligus mengarahkan kemarahan kepada pihak yang tidak berkaitan langsung dengan perkara.

“Kemarahan publik bisa saja genuine, tetapi teknologi dapat mempercepat, memperbesar, dan mengarahkan emosi tersebut sehingga percakapan publik menjadi semakin agresif atau bahkan salah sasaran,” ungkap Tuhu.

Menurut dia, perkembangan teknologi baru juga membuka peluang munculnya serangan digital yang lebih terorganisasi. Dalam kondisi tertentu, keluarga yang tidak memiliki kaitan dengan perkara dapat menjadi korban dari arus informasi yang tidak terkendali.

“Dalam situasi ini, keluarga yang tidak bersalah kerap menjadi korban keganasan algoritma dan disinformasi yang digerakkan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab di balik layar,” jelasnya.

Kasus hukum yang melibatkan Febrie Adriansyah tetap harus dikawal melalui mekanisme hukum yang berlaku. Transparansi proses penyidikan hingga persidangan menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan secara objektif. Namun, menurut Tuhu, pengawasan publik tidak seharusnya menghapus batas antara kepentingan hukum dan hak pribadi. Perkara seseorang tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghukum lingkungan keluarganya di ruang digital.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *