Hukuman 10 Tahun Hanya Dikorting Setahun, Nadiem Ajukan Kasasi


JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim memastikan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap menyatakan dirinya bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Nadiem mengatakan kasasi akan diajukan secepat mungkin. Ia berharap majelis hakim di tingkat kasasi dapat menelaah perkara secara objektif dan memberikan putusan bebas.

“Betul, kami akan langsung mengajukan kasasi secepat mungkin,” ujar Nadiem usai persidangan di PT DKI Jakarta, dikutip Antara Kamis 24 September.

Nadiem mengakui proses hukum yang dijalaninya berlangsung berat, baik dari sisi mental maupun kondisi kesehatan. Kendati demikian, ia mengaku tetap percaya terhadap proses peradilan dan berharap masih terdapat penegak hukum yang dapat melihat perkara tersebut secara objektif.

“Memang perjuangan ini lama, dan saya tentunya harus melalui berbagai kendala, baik medis di mana saya masih dalam perawatan sekarang, maupun beban mental yang begitu berat. Namun, saya masih yakin ada orang-orang baik di dalam institusi penegak hukum di Indonesia,” ungkap Nadiem.

Menurut Nadiem, upaya kasasi juga ditempuh untuk memulihkan nama baiknya dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga. Ia berharap MA berani mengambil keputusan yang menurutnya mencerminkan keadilan.

“Saya sangat berharap dan berdoa setiap hari bahwa institusi Mahkamah Agung akan punya keberanian untuk membebaskan orang yang tidak bersalah. Harapan saya hanya satu, Mahkamah Agung bisa menjadi pahlawan keadilan di negara kita,” pungkasnya.

Langkah kasasi tersebut diambil setelah PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Nadiem dari 10 tahun menjadi sembilan tahun penjara dalam putusan banding yang dibacakan Kamis (24/9/2026). Meski hukuman penjara dikurangi satu tahun, majelis hakim tetap menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar sesuai ketentuan, pidana tersebut diganti dengan kurungan selama 140 hari.

Majelis hakim tingkat banding juga mengubah besaran uang pengganti yang harus dibayarkan Nadiem. Dari putusan tingkat pertama sebesar sekitar Rp809,59 miliar, uang pengganti dalam putusan banding menjadi sekitar Rp548,76 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara enam tahun.

Putusan PT DKI Jakarta tersebut sekaligus mengubah sebagian putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem.

Pada tingkat pertama, Nadiem juga dijatuhi denda Rp1 miliar serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp809,59 miliar dengan ketentuan subsider pidana penjara lima tahun. Putusan tersebut menyatakan Nadiem terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair perkara pengadaan Chromebook.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan sebagian pertimbangan hukum pengadilan tingkat pertama tetap dipertahankan karena dinilai sesuai dengan fakta hukum dan penerapan hukum yang benar. Sementara bagian tertentu dari putusan diubah berdasarkan pertimbangan majelis hakim tingkat banding.

Dengan putusan tersebut, Nadiem memilih melanjutkan perkara ke tingkat kasasi. Ia menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan pembebasan dan berharap MA memberikan penilaian terhadap perkara berdasarkan seluruh fakta dan proses hukum yang telah berjalan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *