JAKARTA – Iran menyiapkan aturan baru yang memungkinkan penahanan kapal pelanggar di Selat Hormuz hingga membayar denda sebesar 20 persen dari nilai muatannya. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari rancangan undang-undang yang masih dibahas parlemen Iran.
Antara, disitat Rabu, 23 September yang mengutip Sputnik, Juru Bicara Komite Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran Hassan Ghashghavi mengatakan komitenya telah menyetujui sejumlah ketentuan dalam rancangan aturan tersebut.
“Berdasarkan ketentuan yang disetujui komite untuk rancangan undang-undang baru tentang Selat Hormuz, kapal yang melakukan pelanggaran saat melintasi selat tersebut akan dikenai denda sebesar 20 persen dari nilai muatannya, serta penahanan sementara kapal hingga denda tersebut dibayarkan,” kata Ghashghavi, sebagaimana dikutip kantor berita Fars, Selasa, 22 September.
Rencana pengetatan aturan itu muncul ketika Iran memperluas daftar kapal yang berpotensi dikenai pembatasan di Selat Hormu
Pada pertengahan September 2026, Otoritas Selat Teluk Persia (PGSA) mengumumkan bahwa jumlah kapal dalam daftar tersebut telah bertambah menjadi 77 unit.
Namun, ketentuan denda dan penahanan kapal tersebut belum berlaku karena masih menjadi bagian dari rancangan undang-undang.
Selain mengatur sanksi bagi kapal pelanggar, parlemen Iran juga membahas kewajiban pelaporan pelaksanaan aturan setelah disahkan.
Menurut Ghashghavi, Staf Umum Angkatan Bersenjata Iran atau Kementerian Pertahanan diusulkan menyampaikan laporan pelaksanaan undang-undang setiap tiga bulan.
Sebelumnya, Ghashghavi mengatakan kepada RIA Novosti bahwa parlemen masih mengkaji rancangan undang-undang tentang Selat Hormuz. Komite terkait juga sedang menyetujui sejumlah ketentuan sebelum pembahasan berlanjut.
