BENGKALIS – Polda Riau membongkar aktivitas pengolahan arang berbahan kayu mangrove yang diduga berlangsung di kawasan hutan Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Keduanya masing-masing berinisial AT (45), selaku kapten kapal, dan AK (45), selaku pengelola dapur pembakaran arang bakau.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembakaran kayu mangrove menjadi arang serta pengangkutannya menggunakan kapal dari wilayah Rupat Utara.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan. Pada Senin (14/9) sekitar pukul 17.30 WIB, tim mengamankan KM Million Line GT 34 di Desa Teluk Rhu.
Kapal tersebut membawa sekitar 400 karung arang bakau dengan berat lebih kurang 10 ton. Polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di atas kapal.
Dari hasil pemeriksaan, arang tersebut diketahui berasal dari dapur pembakaran yang dikelola AK dan rencananya akan dibawa ke Batu Pahat, Malaysia.
Penyidik kemudian mengembangkan pengungkapan ke lokasi dapur pembakaran. Di sana ditemukan tiga tungku besar dan dua tungku kecil yang digunakan untuk membakar kayu mangrove menjadi arang, serta gudang penyimpanan arang sebelum diangkut menggunakan kapal.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam menangani kejahatan lingkungan secara tegas, profesional dan berkelanjutan.
“Yang kita ungkap ini bukan sekadar persoalan arang bakau. Ini menyangkut bagaimana sumber daya alam dimanfaatkan secara ilegal dan kemudian masuk ke dalam sebuah rantai ekonomi,” ujar Herry dalam konferensi pers di Rupat Utara, Rabu (23/9/2026).
Menurut Herry, mangrove memiliki fungsi strategis bagi Pulau Rupat. Selain menjadi bagian penting dari ekosistem pesisir, mangrove juga berfungsi sebagai benteng alami yang melindungi wilayah dari ancaman abrasi.
“Pulau Rupat ini adalah salah satu pulau di wilayah terluar Indonesia. Salah satu basis atau pertahanan batas wilayah kita di sini adalah mangrove,” tegasnya.
Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda, luas kawasan mangrove di Provinsi Riau mencapai sekitar 230.911 hektare. Sementara di Pulau Rupat terdapat sekitar 15.552 hektare mangrove, yang terdiri dari mangrove lebat 13.965 hektare, sedang 826 hektare dan jarang 761 hektare.
Karena itu, Herry mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga keberadaan mangrove dan mencegah kerusakan lingkungan.
“Untuk itu saya ingin mengajak seluruh pihak dan seluruh masyarakat untuk selalu proaktif dalam menjaga lingkungan,” katanya.
Herry menegaskan, penanganan kejahatan lingkungan tidak cukup hanya dengan penindakan. Polda Riau menjalankan tiga pendekatan secara bersamaan, yakni preventif, represif dan restorasi.
“Yang pertama adalah preventif, kemudian yang kedua represif, dan yang ketiga adalah restorasi,” ujarnya.
Pendekatan tersebut, lanjut Herry, menjadi bagian dari implementasi Green Policing yang dikembangkan Polda Riau, dengan menempatkan perlindungan ekosistem sebagai bagian dari tugas kepolisian.
“Jadi kita tidak hanya berbicara bagaimana menangkap pelakunya. Kita juga bicara bagaimana mencegah kerusakan dan bagaimana mengembalikan fungsi lingkungan yang sudah mengalami kerusakan.”

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita sebanyak 2.367 karung arang bakau. Sementara arang yang masih berada di dalam gudang masih dalam proses penghitungan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan.
Selain itu, polisi mengamankan KM Million Line GT 34, timbangan berkapasitas 60 kilogram, sampel arang, karung goni, serta bangunan yang digunakan sebagai dapur pembakaran dan gudang penyimpanan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas dapur pembakaran tersebut telah berlangsung sejak 2022. Kayu mangrove diperoleh dari masyarakat sekitar untuk kemudian diolah menjadi arang dan dijual.
“Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri sumber bahan baku dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan aktivitas pengolahan serta distribusi arang bakau,” kata Ade.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa lima orang saksi dan menetapkan dua tersangka. Keduanya dijerat dengan ketentuan pidana di bidang kehutanan terkait pengangkutan, penguasaan atau kepemilikan hasil hutan kayu tanpa dokumen sah serta kegiatan mengerjakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan (tengah)
Kapolda menambahkan, menjaga lingkungan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mencegah kerusakan, menjaga kawasan yang masih baik hingga memulihkan lingkungan yang telah mengalami kerusakan.
Dalam waktu dekat, Polda Riau bersama Kodam XIX/Tuanku Tambusai juga akan melaksanakan kegiatan CERAH sebagai bagian dari gerakan restorasi lingkungan dengan target penanaman satu juta pohon.
“Saya harapkan teman-teman media dapat berkolaborasi dan mendukung kegiatan-kegiatan kita, agar kita bisa memberikan keadilan bukan saja kepada sesama kita, tetapi juga kepada alam dan lingkungan,” pungkas Herry. []
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
