JAKARTA – Kasus hukum terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang sempat menyeret nama presenter Ruben Onsu akhirnya resmi dihentikan oleh pihak kepolisian lewat mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).
“Tadi saya sudah komunikasi dengan tim penyidik. Kami hari ini mendapatkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan ya, yang isinya di mana telah dihentikan proses perkara RSO ya, seperti klien saya,” ujar kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Achmad di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 23 September.
Machi menerangkan bahwa surat tersebut ditembuskan ke pihak pengadilan negeri lantaran perkara ini sebelumnya sempat menaikkan status Ruben menjadi tersangka sebelum adanya kata sepakat untuk berdamai.
“Surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang sudah juga diajukan juga ke Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Karena kan kemarin sudah sampai tahap TSK kan, sebelum adanya perdamaian dan dilanjutkan dengan pencabutan perkara,” jelas Machi.
“Nah, hari ini sudah terbit surat penghentian penyidikannya, di mana kita mendapatkan pemberitahuan penghentian penyidikan,” sambungnya memastikan keabsahan dokumen tersebut.
Dengan terbitnya surat SP3 tersebut, tim kuasa hukum menegaskan tugas mereka dalam mengawal perkara dugaan pidana ini telah rampung sepenuhnya.
“Dengan surat ini berarti kami dari KNB Law Firm, tentunya saya, Machi Achmad dan rekan-rekan, sudah tuntas mengawal kasus RSO dalam kuasanya, dalam dugaan penipuan penggelapan Pasal 492, 486, di mana sudah selesai dengan mekanisme restorative justice dan dilanjutkan dengan SP3 yang sudah ditetapkan juga oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti itu,” tegas Machi.
Pihak pelapor yang diwakili oleh kuasa hukumnya pun disebut telah mengetahui perihal terbitnya surat penghentian penyidikan ini secara transparan.
“Ya, sudah tahu. Sudah tahu, saya juga ya akhirnya kita juga komunikasi juga sama Bang Ramzy juga lancar. Bagaimanapun kita butuh surat penghentian penyidikan itu kan sebagai sarana bahwa kasus ini sudah selesai dengan tuntas, seperti itu,” tuturnya.
Machi pun meminta publik serta pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi langsung ke institusi kepolisian bila masih menyangsikan status hukum kliennya.
“Tidak bisa lagi digoreng-goreng bahwa Ruben menjadi tersangka, sudah dihentikan. Sudah dihentikan dan sudah resmi, bisa dikonfirmasi sama Humas Polres Jakarta Selatan, seperti itu,” pungkas Machi.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
