PMKRI Sambas Sentil Imigrasi: Jangan Sisakan Ruang Abu-Abu dalam Pengawasan WNA


Adrianus Gogo Pamuihant mendukung penindakan tegas terhadap empat WNA, tetapi meminta Imigrasi membuka prosesnya secara transparan dan mengevaluasi pengawasan yang dinilai belum maksimal.

SAMBAS, MEDIA KALBAR – Penindakan terhadap empat warga negara asing (WNA) yang menyalahgunakan visa dan izin tinggal di Kecamatan Tebas tidak boleh berhenti pada deportasi. Kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar kelemahan pengawasan dan koordinasi antarinstansi di Kabupaten Sambas.

Ketua Presidium Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Sambas, Adrianus Gogo Pamuihant, mengatakan setiap pelanggaran keimigrasian wajib ditindak tegas sesuai ketentuan hukum. Namun, penegakan hukum juga harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan ruang abu-abu di tengah masyarakat.

“Persoalan ini memang harus ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kegiatan sosial dijadikan ruang abu-abu hanya karena administrasi dan perizinannya tidak sesuai,” kata Adrianus, Rabu (23/9/2026).

Tiga WNA Taiwan dan seorang WNA Malaysia sebelumnya ditemukan menjalankan kegiatan pengajaran agama, pengajaran bahasa Mandarin, pengobatan tradisional, dan pembagian sembako di Desa Bekut, Kecamatan Tebas. Mereka menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan Visa B1 yang tidak sesuai dengan aktivitas tersebut.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Langkah itu dinilai tepat, tetapi belum menjawab pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan sebelum pelanggaran ditemukan.

Menurut Adrianus, Imigrasi Sambas perlu menjelaskan secara transparan dasar pelanggaran, tahapan penindakan, serta langkah pencegahan yang akan dilakukan. Transparansi diperlukan agar masyarakat memahami batas antara kegiatan sosial yang sah dan aktivitas WNA yang melanggar izin.

“Prosesnya perlu dilakukan secara transparan supaya masyarakat ikut teredukasi. Jangan hanya ada penindakan, tetapi masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang utuh,” ujarnya.

Ia menilai penegakan hukum tidak semestinya sekadar mempertontonkan ketegasan setelah pelanggaran terbongkar. Imigrasi juga harus mampu memastikan pengawasan berjalan sejak WNA memasuki wilayah Sambas hingga melakukan kegiatan di tengah masyarakat.

Kasus ini, kata Adrianus, menunjukkan perlunya koordinasi yang lebih kuat antara Imigrasi, pemerintah daerah, aparat keamanan, pemerintah kecamatan dan desa, serta lembaga sosial. Koordinasi diperlukan agar kegiatan kemanusiaan tetap dapat berjalan tanpa menabrak ketentuan keimigrasian.

“Semangat kegiatan sosial jangan sampai terhalang. Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, Imigrasi, aparat keamanan, dan lembaga sosial harus diperkuat sejak awal,” katanya.

Adrianus menegaskan, penegakan hukum dan nilai kemanusiaan bukan dua hal yang harus dipertentangkan. Pelanggaran tetap diproses, tetapi pendekatannya harus proporsional, transparan, dan menghormati martabat manusia.

“Kita tetap menjalankan proses hukum sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum. Namun, persoalan kemanusiaan juga harus tetap dijunjung tinggi,” tegasnya.

PMKRI Sambas meminta kasus empat WNA tersebut dijadikan bahan evaluasi menyeluruh. Tanpa perbaikan koordinasi dan sistem deteksi dini, deportasi hanya akan menyelesaikan satu perkara, sementara celah pengawasan tetap terbuka dan berpotensi kembali terulang. (Rai)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *