JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan daftar obligor dan debitur BLBI yang masih memiliki kewajiban kepada negara tetap tersedia. Pemerintah juga memberi sinyal data tersebut dapat kembali disampaikan kepada publik dalam agenda paparan APBN.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan hal itu setelah menjelaskan kelanjutan penagihan kewajiban BLBI di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 September.
“Oh, masih ada daftarnya. Nanti satu hari APBN kita keluarkan, ya. Bawa daftarnya,” kata Suahasil.
Pernyataan tersebut muncul setelah Suahasil menegaskan bahwa lunasnya utang obligasi BLBI pemerintah kepada Bank Indonesia tidak menghapus kewajiban para obligor maupun debitur kepada negara.
Pemerintah telah menyelesaikan pembayaran obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026.
Namun, Suahasil menegaskan hubungan utang pemerintah dengan Bank Indonesia berbeda dengan hak tagih negara terhadap pihak-pihak yang masih memiliki kewajiban terkait BLBI.
“Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” ujarnya.
Setelah Satgas BLBI berakhir pada penghujung 2024, penagihan dilanjutkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Panitia Urusan Piutang Negara.
Pemerintah juga telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan baru dalam proses penagihan.
Suahasil mengatakan langkah penagihan tetap dilakukan secara aktif, termasuk melalui penyitaan dan penandaan aset serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Hasil yang berhasil ditagih nantinya akan masuk ke keuangan negara melalui APBN.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
