JAKARTA – Pemerintah mengkaji penyesuaian regulasi terkait pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang digunakan industri tekstil dan garmen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penyesuaian regulasi diperlukan karena industri tekstil dan garmen membutuhkan fleksibilitas tenaga kerja untuk memenuhi pesanan yang bersifat musiman.
“Industri tekstil dan garmen membutuhkan variasi untuk menggunakan tenaga kerja, terutama PKWT, terutama dalam menangani order-order yang season-nya empat musim, di mana setiap musim tentu demand-nya berbeda,” kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (22/9).
Menurut Airlangga, kebutuhan tenaga kerja di sektor tekstil dan garmen dapat berubah mengikuti permintaan pasar. Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mempertimbangkan pengaturan yang lebih sesuai dengan karakteristik industri.
Pemerintah Bandingkan Praktik di Luar Negeri
Airlangga mengatakan pemerintah juga membandingkan penerapan kebijakan terkait tenaga kerja dan perpajakan dengan praktik di sejumlah negara.
Menurut dia, penggunaan jasa perusahaan outsourcing untuk membantu memenuhi kebutuhan tenaga kerja di beberapa negara tidak dikenakan perpajakan seperti yang menjadi perhatian pemerintah saat ini.
“Jadi perlu ada penyesuaian terhadap kebutuhan PKWT, dan tadi kami sampaikan bahwa kalau melakukan outsourcing terhadap perusahaan untuk yang membantu ini di luar negeri tidak dikenakan perpajakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah masih mencari formulasi regulasi yang tepat agar kebijakan perpajakan dapat menyesuaikan dengan kebutuhan industri tekstil dan garmen.
Prabowo Minta Regulasi PPN PKWT Dicari yang Tepat
Airlangga menyampaikan Presiden Prabowo Subianto telah meminta pemerintah mencari pengaturan yang tepat terkait pengenaan PPN dalam skema PKWT.
“Tadi Bapak Presiden juga menyatakan bahwa untuk PPN terkait dengan PKWT, nanti kita carikan regulasi yang pas,” kata Airlangga.
Selain membahas PPN dalam skema PKWT, pemerintah juga mengevaluasi kebijakan perpajakan bagi industri tekstil dan garmen yang berorientasi ekspor.
Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perpajakan tetap mempertimbangkan kebutuhan industri, terutama sektor yang menghadapi perubahan permintaan pasar dan persaingan di pasar global.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
