Utang BLBI ke BI Lunas, Pemerintah Tegaskan Obligor Tetap Dikejar


JAKARTA – Pelunasan utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia tidak membuat kewajiban para obligor dan debitur ikut hilang. Pemerintah menegaskan hak tagih negara tetap berjalan.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pembayaran utang pemerintah kepada BI dan kewajiban obligor merupakan dua hal berbeda.

“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” kata Suahasil di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 22 September.

Pemerintah telah menuntaskan pembayaran obligasi BLBI senilai Rp218,3 triliun kepada BI. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026.

Menurut Suahasil, pemerintah tetap memiliki hak menagih para debitur atau obligor yang kewajibannya belum diselesaikan setelah bank mereka mendapat penanganan pemerintah dalam krisis 1997-1998.

“Pemerintah akan terus melanjutkan penagihan kewajiban kepada debitur dan obligor tersebut karena pemerintah punya hak tagih,” ujarnya.

Suahasil mengatakan penyelesaian kewajiban kepada BI hanya mengakhiri hubungan utang antara pemerintah dan bank sentral.

Sementara daftar pihak yang masih memiliki kewajiban kepada negara tetap berada dalam penanganan Kementerian Keuangan.

Pemerintah berharap hasil penagihan nantinya masuk ke APBN dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *