Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp11,14 Miliar Sejak Jadi Penjabat Bupati Bolmut



JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena diduga menerima gratifikasi dengan total mencapai Rp11,14 miliar sepanjang 2023-2026.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan Achmad Taufik Husein mengatakan dugaan penerimaan tersebut terjadi sejak Sirajudin menduduki posisi penjabat (Pj) Bupati Bolmut pada 2023-2024 dan berlanjut setelah menjabat sebagai bupati pada 2025-2026.

“Dari Kadis Lingkungan Hidup (LH) Bolmut yang sebelumnya juga menjabat sebagai Kadis Kesehatan Bolmut sebesar Rp350 juta,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 22 September.

“Penerimaan dari pihak-pihak lain senilai Rp10,79 miliar,” tambah dia.

Dengan demikian, total penerimaan yang diduga diterima Sirajudin mencapai Rp11,14 miliar. KPK selanjutnya akan mendalami sumber serta aliran uang tersebut dalam penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.

Adapun operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Senin, 21 September, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dengan total Rp200 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp130 juta ditemukan di sebuah kamar hotel di Jakarta. Kemudian Rp50 juta ditemukan dalam koper di rumah Sirajudin, sedangkan Rp20 juta lainnya ditemukan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bolmut.

Atas perkara tersebut, KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bolmut, Sulawesi Utara.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 22 September sampai dengan 11 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ucap Taufik.

Dalam perkara ini, Sirajudin diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *