Terbitkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis, OJK Tetapkan Modal Minimum Rp1 Triliun


JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) sebagai dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).

Kedua regulasi tersebut yakni POJK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada BMKS dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK serta POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan BMKS.

Penerbitan kedua aturan ini merupakan langkah awal OJK dalam menjalankan amanat Pasal 132A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Aturan tersebut memberikan mandat kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi transaksi di BMKS.

Pengaturan BMKS diarahkan untuk membangun infrastruktur pasar yang mampu mendukung perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis secara teratur, wajar, transparan, efisien, dan berintegritas.

Selain itu, regulasi tersebut diharapkan memberikan kepastian dalam pembentukan harga, proses kliring dan penyelesaian transaksi, serta pengelolaan risiko.

Peralihan Kewenangan Bappebti ke OJK

Melalui POJK Nomor 15 Tahun 2026, OJK mengatur tahapan pengalihan tugas dan kewenangan pengaturan serta pengawasan transaksi BMKS dari Bappebti.

Mekanisme transisi tersebut dirancang agar perpindahan kewenangan berjalan secara terukur, sekaligus menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, dan meminimalkan gangguan operasional bagi pelaku usaha yang telah menjalankan kegiatan.

Peralihan kewenangan dari Bappebti kepada OJK akan berlaku mulai 1 Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya operasional BMKS dan POJK Nomor 15 Tahun 2026 sendiri telah berlaku sejak 17 September 2026.

Aturan Penyelenggaraan BMKS

Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 mengatur secara lebih luas mengenai penyelenggaraan BMKS.

Ketentuan tersebut mencakup pelaku kegiatan perdagangan, mekanisme dan tahapan perdagangan, penyelenggaraan transaksi, tata kelola, manajemen risiko, pelindungan pengguna jasa, hingga aspek integritas pasar.

BMKS dirancang sebagai ekosistem terintegrasi yang mencakup fungsi perdagangan, kliring, penjaminan, penyelesaian transaksi, serta pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik.

Dalam penyelenggaraannya, BMKS wajib memenuhi prinsip keteraturan, kewajaran, transparansi, efisiensi, kepastian penyelesaian transaksi, integritas pasar, dan manajemen risiko.

Regulasi tersebut juga mengatur pelindungan pengguna jasa sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan terhadap penyelenggaraan BMKS sekaligus menjaga kepentingan para pengguna jasa.

Modal Minimum Rp1 Triliun

Dalam POJK Nomor 16 Tahun 2026, OJK menetapkan modal disetor minimum bagi BMKS sebesar Rp1 triliun.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 9 POJK Nomor 16 Tahun 2026. “Modal disetor Bursa sebesar paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Senin, 21 September.

OJK juga menetapkan persyaratan permodalan bagi lembaga yang mendukung operasional BMKS yaitu Lembaga Kliring (LK) diwajibkan memiliki modal disetor paling sedikit Rp500 miliar. Sementara itu, Lembaga Kustodian Elektronik (LKE) juga harus memiliki modal disetor minimum Rp500 miliar.

Selain mengatur aspek kelembagaan dan permodalan, POJK tersebut mengatur Bukti Kepemilikan Elektronik yang merepresentasikan hak atas mineral atau komoditas yang memenuhi persyaratan.

Transaksi yang berlangsung di BMKS juga dapat menjadi dasar pembentukan Harga Acuan Indonesia dan metodologi pembentukan harga tersebut ditetapkan oleh Bursa dan harus memperoleh persetujuan OJK.

OJK berharap penerbitan kedua POJK tersebut dapat mendorong terbentuknya ekosistem BMKS yang sehat, profesional, dan berdaya saing.

Kehadiran BMKS juga diharapkan mampu menciptakan pasar yang likuid dan terpercaya sehingga mendukung peningkatan kepercayaan investor terhadap industri jasa keuangan Indonesia.

POJK Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan pada 17 September 2026 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *