JAKARTA- Komisi II DPR dan pemerintah menyepakati 15 RUU tentang Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan untuk dibawa ke dalam rapat paripurna besok dan disahkan sebagai undang-undang (UU).
Kesepakatan itu diambil dalam rapat tingkat I yang digelar di ruang rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur DPR RI, Pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri dan DPD RI.
“Setelah 15 Rancangan Undang-Undang ini nanti disahkan, kita masih memiliki PR sebanyak 96 undang-undang provinsi kabupaten/kota yang mudah-mudahan bisa kita selesaikan tahun 2027 dan 2028 sebelum periode Komisi II DPR RI 2024-2029 ini berakhir. Karena itu kami mohon sinergitas dan kerja sama dari kita semua,” ujar Ketua Komisi III DPR RI Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 21 September.
Rifqi menyampaikan terimakasih kepada seluruh fraksi di Parlemen, perwakilan pemerintah, dan DPD RI yang telah menyampaikan pandangannya dan persetujuannya terhadap 15 RUU Kabupaten/Kota dalam rapat paripurna DPR RI besok, Selasa, 22 September.
“Karena itu izinkan, dengan mengucap dan mengharap ridha Allah Subhanahu wa taala, Tuhan Yang Maha Esa, saya meminta persetujuan kepada kita semua agar 15 rancangan undang-undang yang tadi kita sampaikan bersama-sama selanjutnya akan diproses pada pembicaraan tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI besok, hari Selasa,” ungkap Rifqi.
“Tadi kami sudah dapat persetujuan dari pimpinan DPR RI melalui Bamus, dan boleh saya ketok ya untuk persetujuan dari kita semua. Bismillahirrahmanirrahim,” sambungnya diikuti ketukan palu persetujuan.
Rifqi pun mempersilakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menandatangani naskah rancangan undang-undang yang sudah disetujui untuk dibawa ke paripurna besok hari.
“Atas nama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Menteri Dalam Negeri dan para pejabat yang mewakili pemerintah yang telah diutus oleh Bapak Presiden melalui Surpres yang dikirim kepada pimpinan DPR RI, kepada Kanda Dr. Agustin Teras Narang yang mewakili Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia,” kata Rifqi.
Secara pribadi, legislator NasDem dari Dapil Kalimantan Selatan itu juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas proses yang telah dijalankan dan persetujuan yang diberikan kepada kabupaten/kota yang ada di Kalimantan.
“Dalam hal ini adalah 15 kabupaten kota yang ada di Kalimantan, mulai dari provinsi saya, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah tempat Pak Teras Narang, dan Kalimantan Barat, yang saat ini masih terus berjuang untuk keluar dari musibah karhutla,” ucap Rifqi.
“Mudah-mudahan Tuhan memberkati dengan hujan yang lebat, kemudian cuaca baik, lingkungan pulih, dan 15 undang-undang ini sekaligus sebagai hadiah kepada Kalimantan yang sekarang sedang berduka,” harapnya.
Mewakili pemerintah, Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian juga mengucapkan terima kasih sekaligus apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, para Kapoksi, kemudian panitia kerja, Timus maupun Timsin, serta pimpinan Komite I DPD RI atas seluruh kerja keras dan kerja sama, sehingga mencapai kesepakatan terhadap 15 RUU kabupaten/kota.
“Dengan disepakatinya 15 RUU kabupaten kota ini sebagaimana 20 undang-undang provinsi dan 142 undang-undang kabupaten kota sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang diambil DPR RI akan memperkuat pelaksanaan pemerintahan di daerah, termasuk juga kepastian atas dasar hukum terutama konstitusinya,” ucap Tito.
“Demikian yang dapat kami sampaikan pada rapat kerja tingkat satu Komisi II DPR RI pada saat ini. Selanjutnya pemerintah menyatakan setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu pembicaraan tingkat dua dalam Sidang Paripurna DPR RI,” imbuhnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
