JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi belum memastikan apakah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid akan dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK menyatakan penyidik masih fokus melengkapi alat bukti setelah perkara naik dari penyelidikan ke penyidikan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan hal itu merespons pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD yang meminta lembaga antirasuah menjelaskan kemungkinan pemeriksaan Nusron.
“Saat ini masih tahap awal pascaperistiwa tertangkap tangan dalam tahap penyelidikan tersebut diputuskan naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih terus fokus melengkapi alat bukti tambahan,” kata Budi, dikutip dari Antara, Sabtu, 19 September.
Budi meminta publik memberi ruang kepada penyidik untuk mendalami perkara sesuai ketentuan hukum. KPK juga belum menutup kemungkinan memeriksa pihak lain di luar delapan tersangka yang telah ditahan.
“Apakah kemudian nanti ada pihak-pihak lain yang diduga punya peran signifikan dalam konstruksi perkara tersebut? Kita sama-sama tunggu perkembangannya,” ujarnya.
Mahfud sebelumnya menilai KPK perlu terbuka mengenai kemungkinan memanggil Nusron. Menurut Mahfud, publik akan mempertanyakan posisi Menteri ATR/BPN apabila tidak diperiksa dalam perkara tersebut.
“Menurut saya, demi keterbukaan mestinya segera dijelaskan oleh KPK apakah sekarang ini ada niatan memanggil Nusron, minimal memeriksa Nusron,” kata Mahfud, Jumat, 18 September.
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.
Pada 17 September, penyidik menggeledah sejumlah ruangan pejabat di Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri. KPK menegaskan ruangan Nusron tidak termasuk lokasi yang digeledah.
Sehari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon dan rumah Lampri.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
