SAMBAS, MEDIA KALBAR – Pemerintah Kabupaten Sambas mengingatkan masyarakat bahwa batas akhir pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 ditetapkan pada Rabu, 30 September 2026.
Wajib pajak diimbau melakukan pembayaran sebelum tanggal jatuh tempo agar terhindar dari denda akibat keterlambatan. Masyarakat juga disarankan memeriksa kembali Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 masing-masing sehingga pembayaran dapat dilakukan sesuai ketetapan.
Imbauan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan serta peningkatan pelayanan publik bagi masyarakat Kabupaten Sambas.
Karena itu, masyarakat yang belum melunasi PBB-P2 diharapkan tidak menunggu hingga hari terakhir. Pembayaran lebih awal dapat menghindarkan wajib pajak dari keterlambatan sekaligus membantu kelancaran administrasi pelayanan.
Dengan membayar PBB-P2 tepat waktu, masyarakat turut berpartisipasi dalam pembangunan daerah. Pemerintah daerah berharap kepatuhan tersebut dapat terus tumbuh sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam mewujudkan Kabupaten Sambas yang semakin maju dan sejahtera. (Rai)
