PURWOKERTO — Kasus investasi pembangunan perumahan berkonsep syariah di kawasan Ledug, Kabupaten Banyumas, memasuki proses hukum. Seorang dosen berinisial SY, yang mengajar di salah satu universitas di Purwokerto, dilaporkan dua investor atas dugaan penipuan, penggelapan, dan dugaan penggelembungan harga atau mark up pembelian tanah.
Dua investor, Dino Mahendra dan Ade Mahmud, melalui kuasa hukumnya, Akhlan Balweel, S.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan sejumlah dugaan kejanggalan dalam proyek investasi tersebut.
Menurut kuasa hukum, perkara bermula ketika kedua investor mendapat tawaran kerja sama pembangunan perumahan syariah dengan kebutuhan modal awal sekitar Rp3 miliar.
Dalam kesepakatan awal, Dino Mahendra disebut menyertakan modal Rp1 miliar, Ade Mahmud Rp650 juta, sedangkan SY memiliki porsi modal Rp1,35 miliar.
Namun, dalam perjalanannya, komitmen penyertaan modal tersebut diduga tidak berjalan sesuai kesepakatan. SY disebut tidak merealisasikan penyertaan modal sebagaimana yang diperjanjikan.
Sebaliknya, Dino dan Ade justru disebut beberapa kali diminta menambah dana. Total dana yang telah dikucurkan kedua investor tersebut disebut mencapai sekitar Rp2,4 miliar.
Jika digabungkan dengan klaim keuntungan yang belum dibayarkan, nilai kerugian yang dipersoalkan investor disebut mendekati Rp5 miliar.
Kuasa Hukum Soroti Dugaan Mark Up Pembelian Tanah
Selain persoalan penyertaan modal dan pembayaran keuntungan, kuasa hukum investor kini menyoroti dugaan mark up dalam pembelian lahan yang akan digunakan untuk pengembangan perumahan syariah.
Akhlan Balweel mengatakan dugaan tersebut muncul berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti awal yang telah dikumpulkan.
“Dari pemeriksaan para saksi dan bukti-bukti, didapati fakta bahwa terdapat indikasi atau dugaan mark up dari pembelian tanah yang digunakan untuk pengembangan perumahan syariah,” kata Akhlan.
Atas dugaan tersebut, tim kuasa hukum meminta aparat penegak hukum menelusuri aliran dana secara menyeluruh atau menggunakan pendekatan follow the money.
Penelusuran tersebut, antara lain, mencakup rekening yang menerima dan mengeluarkan dana beserta waktu transaksi, penggunaan dana proyek, serta kemungkinan adanya penggunaan dana untuk transaksi atau penguasaan aset lahan di luar kesepakatan.
Kuasa hukum juga meminta aparat mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari aliran dana tersebut.
Investor Tempuh Jalur Hukum
Dino Mahendra dan Ade Mahmud kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/3004/VII/2026/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang oleh para investor dipersoalkan dalam kerja sama investasi pembangunan perumahan syariah tersebut.
Ada Dua Laporan Hukum Lain
Menurut Akhlan Balweel, perkara yang dilaporkan Dino dan Ade bukan satu-satunya persoalan hukum yang dikaitkan dengan SY.
Kuasa hukum menyebut terdapat dua laporan lain yang saat ini juga berproses di ranah hukum.
Pertama, laporan di Polsek Kembaran yang berkaitan dengan dugaan perusakan dan pencurian pada kantor pemasaran serta dugaan penggelapan aset tidak bergerak.
Kedua, laporan terkait tanah wakaf yang menyangkut dugaan penggelapan atau persoalan penguasaan tanah wakaf dan tengah ditangani aparat kepolisian setempat.
Akhlan menegaskan, ketiga laporan tersebut memiliki objek dan peristiwa yang berbeda sehingga proses hukumnya harus dilakukan secara terpisah.
“Ketiga laporan tersebut memiliki objek dan peristiwa yang berbeda, sehingga tidak boleh dicampuradukkan. Namun, semuanya harus diperiksa secara transparan hingga terang-benderang,” ujarnya.
Polisi Masih Dalami Perkara
Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Kuasa hukum menyebut SY belum memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan aparat. Atas kondisi tersebut, pihak investor meminta kepolisian tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pihak kuasa hukum juga berharap seluruh bukti, termasuk dokumen transaksi dan aliran dana, dapat diperiksa secara menyeluruh sehingga duduk perkara investasi perumahan syariah tersebut menjadi jelas.
Dalam perkara ini, dugaan penipuan, penggelapan, maupun mark up masih merupakan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Keterangan dari pihak SY belum tercantum dalam materi yang disampaikan kepada redaksi.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
