Tak Hanya Summarecon, KPK Duga Ada Pengembang Lain yang Ikut Beri Suap HGB


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tak hanya PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) yang memberi suap untuk pengurusan hak guna bangunan (HGB). Pihak lain diduga melakukan praktik serupa dan terendus pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Senin, 14 September lalu.

“Kami bisa spill sedikit, gitu, ya, bahwa ada penerimaan suap selain dari yang Summarecon,” kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein yang dikutip dari YouTube KPK RI, Kamis, 17 September.

Meski begitu, Taufik belum bisa memerinci siapa pihak lain yang diduga melakukan penyuapan serupa. Sebab, pendalaman akan dilakukan dalam proses penyidikan.

“Belum bisa sampaikan karena memang tadi waktu dan terkendala strategi penyidikan,” tegas dia.

Senada, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman akan dilakukan dalam proses penyidikan. Ke mana aliran duit hingga siapa yang melakukan pemberian bakal ditelusuri lewat pemanggilan saksi atau bukti yang sudah ditemukan saat operasi senyap maupun ketika penggeledahan dilakukan.

“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan, dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan yang dalam penguasaan para pihak, ya, yang berperan sebagai layering, representasi, ataupun orang kepercayaan. Apakah berhenti kepada orang-orang tersebut atau kemudian mengalir kepada pihak-pihak lain,” ungkap Budi dalam kesempatan terpisah.

“Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” lanjutnya.

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Tengah. Kemudian, diduga ada penerimaan lain yang terjadi masih soal urusan pertanahan.

Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Mereka menjalani penahanan selama 20 hari pertama dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan.

Adrianto dan Rizal Pahlevi diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *