Febrie Adriansyah Siap Kembali Berantas Korupsi Jika Dibebaskan



JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan siap kembali terlibat dalam pemberantasan korupsi jika dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dalam perkara dugaan pemerasan serta tindak pidana pencucian uang.

Pernyataan itu disampaikan Febrie saat membacakan nota perlawanan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

“Bagi saya, pemberantasan korupsi adalah bentuk pengabdian. Saya memahami risikonya, tetapi saya tetap percaya bahwa hukum harus ditegakkan untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Febrie, dikutip dari Antara, rabu, 14 Oktober.

Ia mengatakan siap melanjutkan pengabdian dan berharap tetap dilibatkan dalam penanganan perkara korupsi yang membutuhkan penegakan hukum.

Febrie menilai pengalaman panjangnya di bidang tindak pidana korupsi masih dapat digunakan untuk membantu pemerintah. Ia menyebut telah mengabdi sekitar 30 tahun, sebagian besar di lingkungan Kejaksaan RI.

Posisi terakhirnya adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus selama sekitar lima tahun.

“Jika dilihat panjangnya perjalanan karier pengabdian saya, mungkin saya adalah salah satu jaksa yang lengkap menapaki posisi jabatan sesuai jenjang tahapan,” ujarnya.

Febrie saat ini didakwa melakukan dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020.

Dalam dakwaan, ia disebut meminta 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian, saksi dalam perkara Jiwasraya.

Jaksa mendakwa Febrie menekan Tan Kian melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain itu, Febrie didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp354,62 miliar selama periode 2020-2026.

Nilai tersebut terdiri atas Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS atau setara sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per dolar AS.

Dakwaan menyebut dugaan pencucian uang dilakukan ketika Febrie menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019-2021 dan Jampidsus pada 2021-2026.

Aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu antara lain saham, tanah, dan bangunan. Penerimaan aset disebut melibatkan Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.

Jaksa juga menguraikan dugaan penempatan dana di rekening atas nama orang lain, transfer kepada orang kepercayaan, serta penempatan modal pada sejumlah perusahaan.

Dana tersebut juga diduga digunakan untuk membeli atau membayar tanah, bangunan, satu unit Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman, serta kebutuhan pribadi.

Febrie didakwa dengan ketentuan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana tercantum dalam dakwaan penuntut umum.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *