JAKARTA – China menyatakan tidak akan mencampuri langkah Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional atau ICC. Beijing menegaskan China bukan negara pihak dalam Statuta Roma yang menjadi dasar pembentukan pengadilan tersebut.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Mao Ning mengatakan posisi Beijing mengenai ICC tidak berubah.
“China bukan negara pihak dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Posisi China terkait isu-isu yang relevan tetap konsisten,” kata Mao dalam konferensi pers di Beijing, Senin, 12 Oktober, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 13 Oktober.
ICC memiliki 125 negara pihak dalam Statuta Roma. China, Amerika Serikat, dan Indonesia tidak termasuk di dalamnya.
Sikap Beijing disampaikan setelah Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap ICC pada Jumat, 9 Oktober.
“Kami akan melarang transaksi dengan pengadilan lepas kendali ini, memutus sumber dayanya, dan melumpuhkan kemampuannya untuk beroperasi melawan kami,” kata Rubio melalui media sosial.
Rubio mengatakan AS akan melanjutkan kampanye untuk “membubarkan” ICC sampai warga negaranya tidak lagi dianggap terancam. Washington juga mengharapkan sekutunya ikut membantu “mengendalikan” pengadilan tersebut.
Sebelumnya, AS telah menjatuhkan sanksi individual terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dari Jepang dan jaksa senior ICC asal Senegal, Abdoulaye Seye.
Gelombang sanksi itu muncul tidak lama setelah mantan hakim ICC kelahiran Afrika Selatan, Navanethem Pillay, dinobatkan sebagai penerima Nobel Perdamaian tahun ini.
ICC yang berkedudukan di Den Haag merupakan pengadilan internasional independen yang mengadili individu atas dugaan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.
Pengadilan tersebut pada prinsipnya menjalankan yurisdiksi ketika negara anggota tidak mampu atau tidak bersedia mengadili sendiri perkara kejahatan berat.
Statuta Roma juga memungkinkan ICC mengadili warga negara dari negara nonanggota apabila dugaan kejahatan dilakukan di wilayah negara yang menjadi anggota ICC.
Rubio menilai kewenangan tersebut dapat mengancam personel AS yang menjalankan kebijakan imigrasi pemerintahan Donald Trump maupun operasi “pemberantasan narkoba” terhadap kapal di perairan internasional, termasuk personel militer AS.
Pada 2025, Washington juga menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah pejabat ICC setelah pengadilan itu menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Kepala Otoritas Israel Benjamin Netanyahu dan Kepala Pertahanan Yoav Gallant terkait perang di Jalur Gaza.
Pada Juli 2026, Rubio mengatakan pemerintahan Trump akan meningkatkan upaya melemahkan ICC, termasuk melalui kampanye diplomatik agar negara lain meninggalkan keanggotaan pengadilan tersebut.
Menurut laporan itu, Chad dan Venezuela telah mengikuti seruan AS dan menarik diri dari ICC.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
