SEMARANG – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyiapkan pedoman dan prosedur untuk mencegah perundungan atau bullying di lingkungan Sekolah Rakyat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan peserta didik mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan terlindungi dari kekerasan.
“Ada beberapa pedoman buat para tenaga kependidikan di Sekolah Rakyat. Pedoman-pedomannya ada dan juga kita memiliki prosedur untuk mencegah beberapa hal yang kita anggap sebagai dosa besar di lingkungan pendidikan,” kata Saifullah Yusuf di Semarang, Sabtu malam.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Dialog Penguatan dan Penjangkauan Sekolah Rakyat dan Perlindungan Sosial di Sekolah Rakyat Terintegrasi 1 Kota Semarang.
Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf, menyebut tiga pelanggaran yang tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan, yakni perundungan, kekerasan fisik dan seksual, serta intoleransi.
Ia menegaskan, tenaga kependidikan yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut akan diberhentikan dari tugasnya.
“Kalau itu dilakukan oleh tenaga kependidikan, misalnya dilakukan kepala sekolah, guru, atau wali asrama, wali asuh. Kalau ada bukti kita langsung berhentikan, dan sudah ada itu yang langsung kita lakukan,” ujarnya.
Penanganan Perundungan Siswa Disesuaikan dengan Kondisi Anak
Meski demikian, Kemensos membedakan penanganan terhadap tenaga kependidikan dan siswa yang masih di bawah umur. Menurut Gus Ipul, siswa yang melakukan pelanggaran tidak bisa langsung dikeluarkan dari sekolah dan dapat menjalani rehabilitasi sesuai kebutuhan serta prosedur yang berlaku.
Ia menjelaskan, penerimaan siswa Sekolah Rakyat tidak didasarkan pada nilai atau hasil tes akademik, melainkan pada data keluarga tidak mampu dan pemenuhan persyaratan program.
“Jadi, dijangkau berbasis data. Tidak ada tes akademik. Selama memenuhi syarat, setelah dilakukan dialog dengan orang tuanya atau keluarganya, maka diteruskan untuk bisa sekolah di Sekolah Rakyat,” kata Gus Ipul.
Dengan latar belakang siswa yang beragam, sebagian peserta didik dinilai membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus. Di antaranya anak-anak yang pernah mengalami kekerasan atau menghadapi persoalan lingkungan pergaulan.
Karena itu, masa awal pembelajaran atau Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi periode penting untuk membangun lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan siswa.
Gus Ipul mengatakan kepala sekolah, guru, wali asuh, dan wali asrama memiliki peran dalam memberikan bimbingan serta pendampingan kepada para peserta didik.
Kemensos Mitigasi Dugaan Pengeroyokan Siswa di Pati
Terkait dugaan pengeroyokan terhadap seorang siswa kelas 10 di Sekolah Rakyat Kabupaten Pati, Gus Ipul mengatakan Kemensos masih melakukan mitigasi dan berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk mencari penyelesaian.
“Itu sedang dimitigasi, mungkin ada kesalahpahaman atau mungkin ada hal-hal yang tidak terpantau oleh tenaga pendidikan di sana,” ujarnya.
Menurut dia, Kemensos telah berkomunikasi dengan orang tua korban maupun pihak yang diduga terlibat untuk mencari jalan keluar terbaik. Penanganan kasus tersebut akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita tidak akan juga membiarkan, tapi kita akan carikan solusi terbaik, dan ini menjadi bahan evaluasi buat kami juga. Tentu ini akan kita tangani dengan prosedur yang ada,” kata Gus Ipul.
Sebelumnya, seorang siswa kelas 10 Sekolah Rakyat Kabupaten Pati diduga menjadi korban pengeroyokan oleh belasan siswa lainnya. Peristiwa itu disebut dipicu tuduhan bahwa korban mengambil sabun cuci muka. Korban dilaporkan mengalami luka-luka hingga harus dibawa ke rumah sakit.
Kasus tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pencegahan perundungan dan kekerasan di lingkungan Sekolah Rakyat, termasuk melalui pengawasan, pendampingan siswa, serta koordinasi dengan keluarga.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
