IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya, Pramono Pastikan Pemprov DKI Tetap Pegang Saham Mayoritas


JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak akan melepas kendali atas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski kedua badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut berencana melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO). Pemerintah daerah tetap ingin menjadi pemegang saham mayoritas agar keputusan strategis kedua perusahaan tidak berpindah ke tangan investor lain.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, ketentuan kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI akan diatur dalam peraturan daerah (Perda). Dengan begitu, masuknya investor publik melalui IPO tidak mengubah posisi pemerintah daerah sebagai pemegang kendali.

“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan, sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” kata Pramono, dikutip pada Minggu, 11 Oktober.

Rencana IPO tersebut membuka peluang bagi masyarakat dan investor untuk memiliki saham kedua BUMD itu. Namun, Pemprov DKI tetap membatasi ruang kepemilikan agar tidak kehilangan kendali atas perusahaan yang menjalankan fungsi strategis di Jakarta.

Di satu sisi, IPO diharapkan mendorong transparansi dan profesionalisme pengelolaan perusahaan. Sebagai perusahaan terbuka, Bank Jakarta dan PAM Jaya juga harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi serta tata kelola pasar modal.

Di sisi lain, perubahan status menjadi perusahaan terbuka menuntut kedua BUMD menyeimbangkan kepentingan pemegang saham dengan tanggung jawab pelayanan publik. Bank Jakarta bergerak di sektor perbankan, sedangkan PAM Jaya bertanggung jawab atas penyediaan layanan air bersih bagi warga Ibu Kota.

Rencana tersebut berjalan beriringan dengan penataan landasan hukum BUMD melalui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disampaikan Gubernur DKI Jakarta dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 1 Oktober.

Keempat Ranperda itu mencakup pembentukan Dana Cadangan Daerah, perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, pembentukan Perseroan Terbatas Bank Jakarta sebagai Perseroan Daerah, serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Selain penataan badan hukum BUMD, Pemprov DKI juga mengusulkan Dana Cadangan Daerah untuk menopang pembiayaan pembangunan, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah ketika jatuh tempo.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menilai, kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur Jakarta membuat pemerintah daerah perlu menyiapkan sumber pendanaan yang lebih beragam. Ketergantungan pada skema pembiayaan konvensional dinilai perlu diimbangi dengan alternatif lain yang tetap memperhitungkan kemampuan keuangan daerah.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” tutur Ima.

Salah satu alternatif pembiayaan yang disiapkan adalah penerbitan Obligasi Daerah. Melalui instrumen ini, Pemprov DKI berupaya memperoleh sumber dana tambahan untuk membiayai pembangunan infrastruktur tanpa hanya mengandalkan penerimaan daerah dan transfer pemerintah pusat.

“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” ungkap Ima.

Namun, penerbitan obligasi juga membawa kewajiban pembayaran pokok dan bunga yang harus diperhitungkan sejak awal. Karena itu, Dana Cadangan Daerah diusulkan untuk memastikan anggaran tersedia ketika kewajiban tersebut jatuh tempo.

Dana cadangan akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pengelolaannya menjadi bagian dari upaya menjaga agar kebutuhan pembiayaan proyek tidak mengganggu kemampuan pemerintah daerah memenuhi kewajiban keuangannya.

Dengan demikian, penataan BUMD dan rencana penerbitan Obligasi Daerah sama-sama menempatkan pengelolaan aset serta keuangan daerah sebagai persoalan utama. Pemprov DKI ingin membuka akses pendanaan dan meningkatkan profesionalisme perusahaan, tetapi tetap mempertahankan kendali atas BUMD yang berkaitan langsung dengan kepentingan warga Jakarta.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *