JAKARTA – Pemerintah memastikan kewajiban sertifikasi halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Namun, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH sedang menyiapkan ketentuan khusus untuk kondisi tertentu agar penerapannya tidak mengganggu keberlangsungan usaha.
Kepala BPJPH Haikal Hasan mengatakan, pemerintah tidak menunda penerapan wajib halal.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan. Namun, pemerintah sedang menyusun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu, khususnya bagi produk UMK dan produk impor,” ujar Haikal dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Sabtu, 10 Oktober.
Dalam keterangan BPJPH, ketentuan khusus tersebut juga berkaitan dengan usaha mikro dan kecil serta sejumlah kategori produk, termasuk bahan baku dan barang gunaan.
Haikal mengatakan aturan itu disiapkan agar penerapan wajib halal berjalan tertib, tetap memberi kepastian kepada pelaku usaha, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Haikal, kebijakan wajib halal bukan bentuk larangan, pembatasan maupun pemaksaan terhadap pelaku usaha.
Pemerintah mendasarkan kebijakan tersebut pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang ditujukan untuk memberi kepastian kepada konsumen sekaligus kepastian berusaha.
BPJPH juga memastikan pelaksanaan wajib halal dilakukan melalui pembinaan dan pengawasan, bukan razia terhadap pelaku usaha.
“Bahwa tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan,” kata Haikal.
Ia sekaligus mengingatkan pelaku usaha mewaspadai penipuan yang mencatut nama BPJPH menjelang penerapan wajib halal.
Modus yang diwaspadai antara lain pihak yang menghubungi pelaku usaha dengan mengatasnamakan BPJPH, lalu meminta pembayaran dengan alasan denda, sanksi atau penyelesaian kewajiban sertifikasi halal.
Di sisi lain, Kementerian Agama akan memperluas sosialisasi hingga tingkat Kantor Urusan Agama atau KUA.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama M. Fuad Nasar mengatakan edukasi akan melibatkan penghulu, penyuluh agama, masjid serta jaringan Kemenag dari pusat hingga kecamatan.
“Kemenag berada dalam posisi penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat berkaitan dengan wajib halal Oktober ini,” ujar Fuad.
Pemerintah berharap koordinasi lintas lembaga dapat membantu pelaku usaha memahami kewajiban baru tersebut sebelum penerapannya dimulai pada 18 Oktober.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
