SOLO — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan gugatan terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima.
Jokowi menegaskan menghormati putusan tersebut dan menyatakan Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau strata satu (S-1).
Jokowi mengatakan setiap negara memiliki sistem pendidikan yang berbeda, termasuk jalur untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Menurut dia, penyelesaian pendidikan sarjana menunjukkan bahwa seseorang telah melewati tahapan pendidikan sebelumnya sesuai sistem yang berlaku.
“Kalau kita ini tahapan dari bawah kan ada SD, SMP, SMA, S-1, atau ada di sini juga diploma. Di luar negeri juga ada sistemnya sendiri. Ada yang dari seperti kita SD, SMP, kemudian secondary school, kemudian masuk ke universitas, tetapi juga ada sistem yang lewat program pathway, kemudian baru masuk ke diploma dan S-1-nya,” kata Jokowi, Kamis 8 Oktober.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menegaskan Gibran telah menyelesaikan pendidikan sarjana. Ia menilai seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan yang berlaku untuk dapat melanjutkan studi ke jenjang tersebut.
“Yang paling penting Mas Wapres ini sudah menyelesaikan S-1. Kalau menyelesaikan S-1 itu mesti akan sudah melewati tahapan sebelumnya. Kalau di sini kayak SMA-nya mesti akan sudah selesai. Kalau belum kan dia enggak bisa daftar ke S-1-nya,” ujar Jokowi.
Jokowi juga menyatakan menghormati seluruh proses dan pertimbangan hukum yang mendasari putusan MK. Ia meminta pihak yang ingin menempuh langkah lanjutan terkait jabatan Gibran mengikuti mekanisme demokrasi dan ketentuan konstitusi.
“Di negara kita ada mekanisme demokrasi yang harus dilalui. Jadi ya silakan ikuti mekanisme demokrasi yang tersedia, yang sesuai dengan konstitusi, yang sesuai dengan aturan hukum yang ada. Saya kira itu, enggak ada masalah,” ucapnya.
Saat ditanya apakah polemik tersebut dapat memengaruhi peluang Gibran jika kembali maju dalam Pemilihan Presiden 2029, Jokowi enggan berspekulasi. Ia mengatakan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden menjadi kewenangan lembaga yang diatur dalam sistem pemilu.
“Semuanya ada yang memiliki kewenangan untuk memutuskan itu. Kita ada KPU, ada kita punya Bawaslu, semuanya ada mekanismenya dan semuanya ada lembaga yang memiliki kewenangan untuk itu. Pemilu masih jauh,” katanya.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara tersebut. Dengan demikian, permohonan tidak dapat dilanjutkan untuk diperiksa hingga menghasilkan putusan yang mengabulkan tuntutan para pemohon.
Meski demikian, dalam pertimbangan putusan, MK juga menyinggung dokumen yang digunakan sebagai bukti pendidikan Gibran di luar negeri. Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.
Anggota MK Arsul Sani menjelaskan, keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan menyebut dokumen yang dilampirkan untuk mendukung penyetaraan pendidikan luar negeri bukan berupa ijazah, melainkan certificate of attendance, academic record, dan dokumen penjelasan nilai.
“Fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan dirjen pendidikan dasar dan menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyertaan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic record dan explanation of grades,” jelas Arsul.
MK tidak mengabulkan permohonan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. Mahkamah menyatakan penilaian mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden maupun wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan hukum.
“Dengan demikian perihal fakta yang didapatkan mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah SMA menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden/cawapres,” ujar anggota MK Adies Kadir.
Dengan putusan tersebut, permohonan para penggugat dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara itu, Jokowi menegaskan menghormati keputusan MK dan menyatakan bahwa setiap upaya lanjutan harus ditempuh melalui mekanisme yang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
