JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital akan menyiapkan aturan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan berbasis platform digital, yang akan mencakup transparansi pembentukan harga oleh platform serta perlindungan bagi pengemudi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan langkah tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Sesuai Pasal 11 ayat 4 Perpres tersebut, Nezar mengatakan, Kementerian Komdigi mendapat kewenangan untuk menetapkan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan.
“Di dalam Pasal 11 ayat 4 di Perpres ini, Komdigi bertanggung jawab untuk menetapkan biaya jasa transportasi pengantaran barang dan makanan,” ujar Wamen Nezar dalam pernyataannya pada Kamis, 9 Oktober.
Menurutnya, pengaturan biaya jasa tersebut diarahkan untuk memastikan pengemudi memperoleh penghasilan yang layak serta mendapat perlindungan terhadap risiko dalam menjalankan layanan pengantaran barang dan makanan.
Kementerian Komdigi juga akan mengatur transparansi dalam pembentukan harga layanan oleh platform. Ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital sebagai aturan turunan Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
“Di sana akan dijelaskan jaminan angkutan dan transparansi bagaimana pembentukan harga itu dilakukan oleh platform,” jelas Nezar lebih lanjut.
Pengaturan tersebut diharapkan memberikan kepastian bagi pengemudi mengenai biaya jasa layanan platform yang menjadi bagian dari layanan pengantaran barang dan makanan.
Pada saat yang sama, transparansi pembentukan harga dapat menjadi bagian dari tata kelola ekosistem platform digital yang lebih jelas. Nezar mengatakan kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama.
Pertama, meningkatkan pendapatan pengemudi layanan pengantaran barang dan makanan. Kedua, memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem layanan pengantaran.
“Intinya adalah dengan Perpres ini kami ingin pendapatan pengemudi jasa transportasi layanan pengantaran barang dan makanan menjadi lebih baik, dan juga perlindungan terhadap keberlanjutan dari ekosistemnya,” ujarnya.
Kemkomdigi saat ini telah melakukan sejumlah simulasi sebagai bagian dari persiapan pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan. Peraturan Menteri Komdigi akan segera disiapkan dan diumumkan setelah penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
