Pilih Hadiri Agenda Lain, KPK Sindir Nusron Wahid Tak Cakap Atur Waktu


JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti alasan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada Rabu, 7 Oktober kemarin. Menurutnya, politikus Partai Golkar itu tidak bisa mengatur waktu.

Hal ini disampaikan Setyo setelah Nusron tak hadir sebagai saksi kasus suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan dugaan gratifikasi urusan pertanahan di Kementerian ATR/BPN.

Dalam konfirmasinya, pihak Nusron menyebut sudah ada agenda yang harus dihadiri di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sehingga, ia minta penjadwalan ulang.

“Penyidik sudah kirim panggilan sejak awal minggu lalu. Jadi kalau alasan sudah ada terjadwal kegiatan di Kementerian, sepertinya dengan toleransi waktu beda minggu, kurang bisa atur waktu,” kata Setyo kepada VOI, Kamis, 8 Oktober.

Setyo memastikan penyidik akan menjadwal ulang pemanggilan Nusron dalam kasus ini.

Nusron diminta kooperatif seperti pernyataan yang sudah disampaikannya pada Jumat, 18 September.

“Menteri ini kan pernah menyatakan di media, hari Jumat, 18 September bahwa akan menghormati apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK serta mengikuti dan membantu proes yang ada,” tegas eks Direktur Penyidikan KPK tersebut.

“KPK berharap yang bersangkutan komitmen,” sambung dia.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran. Dalam surat tersebut, Nusron menyampaikan tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal Kementerian ATR/BPN.

Budi memastikan penyidik akan melakukan koordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Keterangan Nusron dinilai diperlukan untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran signifikan.

Adapun pemanggilan terhadap Nusron ini dilakukan setelah KPK menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September. Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung di wilayah Kabupaten Bogor. Penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan urusan pertanahan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *