JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo membantah pernah mengusulkan jam kerja dinaikkan menjadi 45 jam per pekan. Angka itu, menurut Apindo, muncul dari studi perbandingan aturan ketenagakerjaan di sejumlah negara Asia, bukan usulan untuk diterapkan di Indonesia.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan terjadi salah pengertian setelah isu 45 jam kerja mencuat bersamaan dengan disahkannya RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
“Saya rasa ada salah pengertian. Kita waktu itu cuma membandingkan dari segi beberapa negara Asia dengan Indonesia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja, konteksnya tidak seperti itu,” kata Shinta di sela Indonesia International Sustainability Forum di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu, 7 Oktober.
Ia mengatakan kajian tersebut membandingkan kondisi Indonesia dengan sejumlah negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam.
Menurut Shinta, perbandingan diperlukan untuk membaca posisi daya saing industri Indonesia sekaligus memahami aturan ketenagakerjaan yang berlaku di kawasan.
“Konteksnya bukan hanya Indonesia, tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Itu yang kita ajukan dalam studi banding. Buruh juga melakukan hal yang sama, jadi mereka juga tahu kondisi di negara lain seperti apa,” ujarnya.
Shinta menegaskan studi itu bukan berarti Apindo meminta pemerintah memperpanjang jam kerja pekerja Indonesia.
Menurut Shinta, pemetaan aturan di negara lain diperlukan agar pembahasan kebijakan ketenagakerjaan tidak dilakukan tanpa melihat persaingan regional.
Terkait Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru disahkan, Shinta mengaku belum menerima salinan atau draf resmi. Karena itu, Apindo belum memberikan tanggapan terhadap isi aturan tersebut.
DPR sebelumnya menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Pengesahan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi.
Dalam aturan jam kerja yang berlaku, terdapat dua pola utama. Pertama, tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu untuk enam hari kerja dengan satu hari libur.
Skema kedua adalah delapan jam sehari atau 40 jam seminggu untuk lima hari kerja dengan dua hari libur.
Dengan demikian, angka 45 jam yang sempat ramai bukan berasal dari usulan resmi Apindo untuk mengubah jam kerja nasional, melainkan bagian dari perbandingan dengan praktik ketenagakerjaan negara lain di kawasan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
