Komdigi Bangun Sistem Penghubung Data Antar-Kementerian untuk Implementasi UU Satu Data


JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan akan membangun sistem penghubung yang memungkinkan data antar kementerian dan lembaga (K/L) saling terintegrasi dalam implementasi Undang-undang Satu Data Indonesia.

Menkomdigi Meutya Hafid menjelaskan, konsep Satu Data Indonesia bukan menggabungkan seluruh data pemerintah ke dalam satu database terpusat.

“Jadi ini sistem penghubung layanan, karena satu data itu bukan mindahin data, jadi semua KL ke satu tempat, tapi memberikan jalur untuk kemudian data-data ini bisa berinteraksi,” kata Meutya dalam pernyataannya pada Rabu, 7 Oktober.

Sebaliknya, setiap instansi tetap mengelola datanya masing-masing, sementara pemerintah menyiapkan infrastruktur yang memungkinkan pertukaran dan pemanfaatan data secara terhubung.

“Jadi sebetulnya data itu tidak dipindahkan ke satu tempat, tapi tetap di sektor masing-masing, kemudian nanti dibuatkan sistem penghubung di antara data-data tersebut,” lanjutnya.

Dalam skema tersebut, Komdigi bertugas mengembangkan SPLP (Sistem Penghubung Layanan Pemerintah) yang berfungsi sebagai jembatan antar-data pemerintah.

Melalui sistem ini, data yang berada di masing-masing kementerian dan lembaga dapat saling terkoneksi untuk mendukung layanan publik yang lebih terintegrasi.

Meutya mengatakan salah satu implementasi yang saat ini menjadi prioritas adalah Perlinsos Digital atau sistem perlindungan sosial digital. Program ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data penerima bantuan sosial melalui pemanfaatan data lintas instansi pemerintah.

“Yang terdekat yang Perlinsos tentang bantuan sosial itu. Iya, perlinsos digital itu salah satu yang kita targetkan, bisa tahun ini, kemarin kan piloting, tahun ini bisa lebih luas,” pungkas Meutya.

Dengan pendekatan tersebut, pemerintah berharap proses penyaluran bantuan sosial dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran karena didukung data yang terhubung dan dapat diverifikasi lintas kementerian maupun lembaga.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *