Transformasi Digital Perkuat Peran Ekonomi Kreatif dan Perlindungan Karya


BALI — Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menilai bahwa pesatnya transformasi digital berhasil memperkuat peran ekonomi kreatif sebagai salah satu penggerak utama inovasi, kebudayaan, serta pembangunan masyarakat. Teknologi digital tidak hanya membuka ruang ekonomi baru, melainkan juga memperluas daya jangkau para kreator secara global.

Hal tersebut disampaikan Menkum Supratman saat membuka agenda internasional Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di Kabupaten Badung, Bali.

Peluang dan Tantangan Hak Cipta di Era Digital

Perkembangan teknologi digital dalam dua dekade terakhir telah mengubah lanskap cara karya cipta diproduksi, didistribusikan, hingga dinikmati oleh publik. Menkum Supratman menekankan hadirnya berbagai platform digital dan layanan streaming membuka peluang besar bagi para seniman dan kreator Indonesia untuk menjangkau pasar internasional.

Namun, di balik peluang tersebut, terdapat tantangan besar dalam membangun ekosistem hak cipta yang adil dan transparan.

“Saat ini karya kreatif dapat menyebar melampaui batas negara dalam hitungan detik. Sementara itu, sistem perlindungan dan pengelolaan hak cipta masih terbatas pada kerangka regulasi serta mekanisme yang diterapkan di masing-masing wilayah,” ujar Supratman.

Ia menambahkan bahwa perbedaan sistem antar-negara, keterbatasan pertukaran data, serta perlunya peningkatan kapasitas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) menjadi isu krusial yang harus diselesaikan secara kolaboratif.

Urgensi Kolaborasi dan Tata Kelola Royalti Lintas Sektor

Untuk merespons dinamika ini, Menkum menegaskan pentingnya kolaborasi yang erat antara pemerintah, pencipta karya, pemegang hak, LMK, pelaku industri, hingga pemangku kepentingan global.

Tata kelola yang akuntabel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi diperlukan agar kemajuan ekonomi digital tidak hanya menguntungkan konsumen atau penyedia platform, tetapi juga memberikan penghargaan serta kompensasi yang layak bagi para kreator.

Melalui Global Dialogue di Bali, Indonesia berkomitmen mendorong dialog berkelanjutan berbasis pengalaman bersama demi terciptanya sistem royalti lintas batas yang lebih adil.

Tiga Fokus Utama: Transparansi, Akuntabilitas, dan Interoperabilitas

Dalam dialog internasional ini, pembahasannya difokuskan pada tiga pilar utama tata kelola royalti digital:

  1. Transparansi: Menjamin pemegang hak cipta mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terkait pemanfaatan karya mereka.
  2. Akuntabilitas: Memastikan setiap tahap pengelolaan dan pembagian royalti oleh lembaga terkait dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun finansial.
  3. Interoperabilitas Sistem: Mengembangkan kemampuan antar-sistem di berbagai negara agar dapat saling bertukar data secara andal, cepat, dan presisi.

“Tujuan kami adalah memastikan bahwa kreator dan pemegang hak lainnya dapat memperoleh manfaat yang adil dari perkembangan ekonomi digital melalui ekosistem hak cipta yang transparan, akuntabel, dan terbuka,” tutup Supratman.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *