JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah membeli sejumlah apartemen dan kendaraan menggunakan nama pihak lain. Pembelian aset itu masuk dalam dakwaan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Jaksa Utama Madya Agus Sahat mengungkap rincian aset tersebut saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu,7 Oktober.
Di sektor properti, jaksa menyebut Febrie melalui Don Ritto alias Idon dan Rangga Cipta membeli dua unit apartemen di District 8 SCBD, Jakarta, dengan nilai total Rp46,18 miliar.
Masing-masing apartemen bernilai Rp23,09 miliar. Namun, menurut dakwaan, keduanya tercatat atas nama PT Hutama Indo Tara.
Jaksa juga menyebut pembelian sejumlah bidang tanah di beberapa daerah, antara lain Tanjung Jabung Barat di Jambi, Cilandak Barat, Depok, dan Bandung.
Agus mengatakan nilai harta yang dimiliki Febrie dinilai tidak sebanding dengan penghasilan resminya ketika menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus dan kemudian Jampidsus Kejaksaan Agung.
“Penghasilan resmi terdakwa sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Republik Indonesia dan sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Republik Indonesia tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki terdakwa,” kata Agus seperti dikutip dari Antara.
Menurut jaksa, asal-usul harta tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa.
Tak hanya properti, sejumlah kendaraan juga disebut dibeli menggunakan nama pihak lain.
Toyota Alphard senilai Rp1,1 miliar disebut diatasnamakan kepada Ryanda Rachmadi. Toyota Innova Venturer senilai Rp500 juta tercatat atas nama Rangga Cipta.
Sementara Land Rover senilai Rp3,1 miliar dan Hyundai Palisade senilai Rp800 juta disebut menggunakan nama PT Blok Bulungan Bara Utama.
JPU mendakwa rangkaian pembelian dan penempatan aset itu menjadi bagian dari upaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Dalam perkara TPPU tersebut, jaksa menyebut total penerimaan uang mencapai Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar AS. Di luar uang tunai, dakwaan juga mencantumkan penerimaan berupa saham, tanah, dan bangunan.
Febrie disebut melakukan berbagai transaksi bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Ia antara lain didakwa berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
JPU juga mengajukan dakwaan alternatif dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b dengan ketentuan juncto yang sama.
Sidang pembacaan dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Don Ritto dan Nurman Herin juga menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam rangkaian perkara yang sama.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
