JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyerahkan sepenuhnya putusan gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan Presiden tidak akan ikut campur dalam proses yang menjadi kewenangan yudikatif.
Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Syahganda Nainggolan mengatakan sikap itu disampaikan langsung Prabowo dalam pertemuan di Hambalang pada Minggu, 4 Oktober.
“Bapak Presiden mengatakan bahwa itu kewenangan daripada yudikatif,” kata Syahganda dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa, 6 Oktober.
Pernyataan tersebut disampaikan menjelang pembacaan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.
Syahganda mengatakan Prabowo memilih tidak masuk ke ranah perkara tersebut. Menurut Syahganda, Presiden sebelumnya juga mengambil sikap serupa dalam perkara pengujian undang-undang.
“Presiden ini sudah berkali-kali memperlihatkan sebagai eksekutif tidak mengintervensi,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa pemerintah akan memberi ruang kepada MK untuk bekerja dan meminta semua pihak menunggu putusan yang sah.
“Beliau bilang itu kita serahkan kepada yudikatif,” kata Syahganda.
Perkara tersebut diajukan 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana. Mereka mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Para pemohon menilai calon presiden dan wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Salah satu yang dipersoalkan adalah surat keterangan penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023.
MK dijadwalkan membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa malam pukul 20.00 WIB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
