JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan Satgas Penertiban Kawasan Hutan bukan milik atau pekerjaan satu lembaga. Satuan tugas itu merupakan kerja bersama 12 kementerian dan lembaga untuk mengembalikan kawasan hutan beserta manfaatnya kepada negara.
Penegasan tersebut disampaikan Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 6 Oktober.
Menurut Burhanuddin, besarnya persoalan penguasaan kawasan hutan membuat penanganannya tidak mungkin dilakukan Kejaksaan atau satu institusi saja.
“Satgas PKH tidak dapat berjalan sendiri. Kekuatan terbesar penegakan hukum adalah pada dukungan rakyat,” katanya.
Burhanuddin mengatakan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dibutuhkan karena penertiban menyentuh aspek kehutanan, perkebunan, pertambangan, perpajakan, hingga penegakan hukum.
Hasil kerja Satgas PKH pada tahap VIII mencakup penyerahan uang Rp13,24 triliun kepada negara dan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 259.230,73 hektare.
Secara akumulatif, Satgas PKH juga melaporkan telah menguasai kembali sekitar 6,2 juta hektare kawasan hutan dari sektor perkebunan dan 14.633,79 hektare dari sektor pertambangan.
Burhanuddin meminta masyarakat ikut mendukung upaya penertiban kawasan hutan dan pengamanan kekayaan alam.
Menurut Burhanuddin, kerja Satgas tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga memastikan kawasan dan keuntungan ekonomi dari sumber daya alam kembali memberikan manfaat kepada negara.
Ia menegaskan pekerjaan tersebut masih akan dilanjutkan.
“Capaian yang telah diraih merupakan keberhasilan kita bersama-sama, namun tugas ini masih terus dilanjutkan dan kita tuntaskan,” kata Burhanuddin.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
