
JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengamankan sejumlah pelaku penganiayaan terhadap beberapa anak buah kapal (ABK) Kapal KM Maulana 23 yang viral di media sosial.
“Dua puluh empat orang ABK dan kapten kapal lainnya sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP A. A Ngurah Made Pandu Prabawa saat dikonfirmasi VOI, Minggu, 4 Oktober, malam.
Dari 24 orang ABK dan kapten kapal yang telah diamankan, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengerucutkan pemeriksaan terhadap para pelaku penganiayaan yang berpotensi menjadi tersangka.
“Potensi tersangka penganiayaan ada 19 orang. Saat ini masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan langkah penegakkan hukum terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami oleh para anak buah kapal (ABK) kapal pencari cumi.
“Kita melakukan langkah-langkah penegakkan hukum dari dugaan tindak pidana ini. Kita berkoordinasi sama Pulau Aru. Pulau Aru mengamankan korban dan berkoordinasi dengan KKP,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Alrasyidin Fajri, Jumat, 2 Oktober 2026.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana penyiksaan ABK tersebut.
Pihak kepolisian juga masih mendalami pihak agen penampungan ABK kapal pencari cumi terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Agennya nanti kita lakukan upaya penyelidikan dulu ya. Kita lihat, karena dugaannya kita harus dapat bukti-bukti yang faktual, yang empirik sehingga kita bisa tingkatkan ke penyidikan nanti,” ujarnya.
Sementara terkait video viral penganiayaan ABK di Kapal KM Maulana 23, Kapolres mengatakan tak menutup kemungkinan adanya tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
“(terkait adanya tersangka) Insyaallah kita lihat hasil penyelidikannya,” ucapnya.
Nantinya, para pelaku terancam dijerat Pasal 466 ayat 2 dan 455 KUHP terkait dugaan tindak pidana penganiayaan dan TPPO.
“Ancaman penjara bisa sampai 13 tahun,” katanya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
