Cegah Persaingan Harga, Menhub Kaji Tarif Batas Atas-Bawah Penyeberangan



BANDUNG – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi sedang mengkaji penerapan tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk angkutan penyeberangan. Kebijakan ini dikaji agar persaingan harga tidak mengorbankan keselamatan transportasi.

“Saya sedang mencoba untuk melihat pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas untuk sektor transportasi lain seperti misalnya penyeberangan,” ungkap Dudy dalam acara Lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, ditulis Minggu, 4 Oktober.

Menurut Dudy, penerapan TBA dan TBB masih harus melalui kajian terlebih dahulu. Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan juga sudah ditugaskan untuk menjajaki kemungkinan pemberlakuan regulasi tersebut pada sektor transportasi lainnya.

“Tentu saya harus melihat dulu kajiannya seperti apa, tapi idenya adalah jangan sampai pertimbangan bisnis itu mengorbankan keselamatan penyelenggaraan transportasi,” ujarnya.

Sekadar informasi, angkutan penyeberangan telah memiliki mekanisme penetapan tarif yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan. Aturan tersebut membagi tarif angkutan penyeberangan menjadi tarif ekonomi dan nonekonomi.

Tarif ekonomi untuk lintas antarprovinsi dan antarnegara ditetapkan oleh Menteri Perhubungan, sedangkan tarif ekonomi untuk lintas antarkabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan gubernur dan lintas dalam kabupaten/kota ditetapkan oleh bupati atau wali kota. Sementara tarif nonekonomi ditetapkan badan usaha angkutan penyeberangan berdasarkan tingkat pelayanan yang diberikan.

Besaran tarif ekonomi lintas antarprovinsi dan antarnegara kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 2023. Tarif tersebut dibedakan berdasarkan jenis pengguna, yakni penumpang dan kendaraan golongan I hingga IX.

Pada lintasan Merak-Bakauheni, misalnya, tarif penumpang dewasa ditetapkan Rp17.300 per orang, sedangkan tarif bayi Rp1.700 per orang. Adapun tarif kendaraan berkisar dari Rp18.900 untuk golongan I hingga Rp3.016.500 untuk golongan IX.

Meski mekanisme dan besaran tarif telah diatur, regulasi yang berlaku saat ini belum menetapkan mekanisme tarif batas atas dan tarif batas bawah seperti yang tengah dikaji BKT Kemenhub.

Dudy mengatakan Kemenhub akan melihat hasil kajian sebelum menentukan kebijakan. Dia juga menyadari mekanisme pembatasan tarif tersebut mungkin tidak diterapkan di sejumlah negara.

Di sisi lain, Kemenhub tengah merampungkan revisi formulasi tarif batas atas tiket pesawat domestik. Revisi tersebut telah dibahas bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Kemenhub juga sedang meninjau ulang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Perumusan kebijakan tarif, sambung Dudy, tidak hanya mempertimbangkan aspek teknis, tetapi juga melihat kondisi masyarakat dan respons terhadap harga tiket.

“Segala kebijakan kita tidak hanya melihat hitam dan putihnya. Jadi kalau bisa melihat bagaimana kondisi masyarakat, bagaimana reaksinya mereka terhadap harga tiket dan sebagainya. Ini bukan soal kita mau dan tidak mau atau hari ini kita keluarkan, tapi kita ingin bagaimana setiap kebijakan yang kita keluarkan itu kita pertimbangkan betul dengan matang,” tuturnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *