Peneliti BRIN Usul Sekda Jadi Penjabat Kepala Daerah Jelang Pemilu Lokal 2031


PALU – Peneliti Utama BRIN Siti Zuhro mengusulkan sekretaris daerah atau sekda menjadi penjabat kepala daerah selama masa transisi menuju pemilu lokal 2031. Pilihan itu dinilai lebih memahami program dan jalannya pemerintahan daerah dibanding pejabat yang didatangkan dari luar.

Usulan tersebut muncul menyusul perubahan jadwal pemilu setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal mulai 2029.

“Saya setuju bahwa sekretaris daerah merupakan dapur pemerintahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Siti di Palu, Sulawesi Tengah, dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Oktober.

Pemilu nasional akan memilih presiden dan wakil presiden, DPR, serta DPD. Sementara pemilu lokal mencakup pemilihan DPRD provinsi dan kabupaten/kota, serta gubernur, bupati, dan wali kota.

MK menetapkan pemilu lokal dilaksanakan paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR dan DPD atau presiden dan wakil presiden.

Jeda tersebut, menurut Siti, perlu mendapat perhatian karena akan memunculkan kebutuhan penjabat kepala daerah selama masa transisi.

“Satu poin penting lainnya adalah bagaimana memikirkan selang waktu atau jeda, sekitar dua sampai dua setengah tahun dari pemilu nasional menuju pemilu lokal,” ujarnya.

Siti menilai pengalaman sebelumnya menunjukkan penunjukan penjabat dari kementerian atau lembaga pemerintah pusat dapat memunculkan persoalan di daerah.

“Kepala-kepala daerah yang sudah memimpin merupakan hasil pemilihan. Tidak elok kalau selama dua atau tiga tahun kemudian, mereka digantikan oleh orang yang ditunjuk atau didrop begitu saja,” katanya.

Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid juga mendukung kemungkinan sekda mengisi posisi penjabat kepala daerah.

Menurut Anwar, sekda lebih memahami program daerah karena terlibat dalam proses perencanaannya.

“Kalau penjabat sementara adalah sekda, masih ada harapan karena mereka ikut dalam proses perencanaan program pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menyoroti persoalan kesinambungan program apabila penjabat yang masuk tidak memahami atau tidak melanjutkan kebijakan pemerintahan sebelumnya.

Kondisi itu dinilai penting karena masa transisi bisa mencakup dua tahun anggaran.

“Ini harus diantisipasi, ini pasti akan menimbulkan gejolak luar biasa karena ada dua tahun penganggaran,” kata Anwar.

Usulan mengenai sekda sebagai penjabat kepala daerah menjadi salah satu persoalan yang perlu dibahas menjelang penerapan model pemilu nasional dan lokal yang terpisah mulai 2029.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *