G20 Tolak Pangan Jadi Alat Tekanan Geopolitik


JAKARTA – Para menteri perdagangan negara G20 menolak penggunaan pangan sebagai alat tekanan dalam hubungan geopolitik. Pangan dinilai menyangkut kebutuhan hidup sehingga tidak semestinya dipakai untuk menekan negara lain.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan sikap itu menjadi salah satu hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 atau G20 Trade Ministers’ Meeting di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat.

“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik. Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” kata Budi, dikutip dari Antara, Sabtu, 3 Oktober.

Pertemuan tersebut juga membahas sejumlah isu perdagangan yang lebih rumit, mulai dari kelebihan kapasitas produksi, praktik kerja paksa, hingga aturan tarif Most Favored Nation atau MFN Organisasi Perdagangan Dunia.

Menurut Budi, penyelesaian masalah tersebut membutuhkan kerja sama dan langkah bersama dengan tetap menghormati perbedaan kebijakan serta orientasi ekonomi masing-masing negara.

Dalam isu excess capacity atau kelebihan kapasitas produksi, Indonesia meminta penilaian tidak didasarkan pada label politik.

Budi mengatakan kondisi setiap sektor berbeda sehingga penilaiannya harus mempertimbangkan penawaran dan permintaan, tingkat penggunaan kapasitas, perilaku pasar, serta faktor yang mendorong produksi.

“Excess capacity harus mengacu pada temuan yang analitis dan berbasis bukti, bukan pada label politik,” ujarnya.

Ia menilai setiap sektor memiliki siklus produksi, struktur rantai pasok, pasar, serta teknologi yang berbeda. Karena itu, kesimpulan mengenai kelebihan kapasitas harus didasarkan pada bukti spesifik di masing-masing sektor.

Indonesia juga meminta prinsip MFN tetap dipertahankan dalam sistem perdagangan multilateral.

MFN merupakan prinsip WTO yang mengharuskan perlakuan tarif yang sama kepada sesama anggota, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan aturan perdagangan internasional.

Menurut Budi, prinsip tersebut penting untuk menjaga kepastian serta perlakuan nondiskriminatif dalam perdagangan global.

Pelemahan MFN juga dinilai dapat berpengaruh terhadap Special and Differential Treatment atau perlakuan khusus dan berbeda yang diberikan kepada negara berkembang dalam sistem perdagangan dunia.

Soal kerja paksa, Indonesia menegaskan dukungan terhadap penghapusannya sebagai bagian dari perlindungan hak dan martabat pekerja.

Namun, Budi mengingatkan isu kerja paksa tidak boleh berubah menjadi alat politik untuk menekan negara lain.

Indonesia telah meratifikasi sembilan dari 10 Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional atau ILO.

Komitmen itu juga dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang melarang impor barang hasil produksi kerja paksa.

Ketentuan mengenai penghapusan kerja paksa juga dimasukkan dalam perjanjian perdagangan Indonesia dengan EFTA serta Uni Eropa.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *