Soroti Dugaan OTT Direktur BUMD Bengkayang, Pengamat Hukum: Buktikan Mens Rea, Jangan Berdasarkan Asumsi


Pontianak, Fokus Berita

Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) yang dikaitkan dengan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, mendapat sorotan dari Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar.

Herman mengingatkan publik agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal mengenai dugaan OTT tersebut. Menurutnya, perkara dugaan tindak pidana korupsi maupun suap harus dikaji secara mendalam, terutama menyangkut unsur mens rea atau niat dan kesadaran untuk melakukan tindak pidana.

“Dalam hukum pidana, khususnya tindak pidana korupsi atau suap, harus benar-benar dibuktikan adanya mens rea, yaitu niat jahat atau kesadaran penuh untuk melakukan suap kepada pihak tertentu,” ujar Herman, Jumat, 02 Oktober 2026.

Ia menilai, dalam perkara yang dikaitkan dengan Direktur BUMD di Bengkayang tersebut, penyidik tidak cukup hanya membuktikan adanya penyerahan atau aliran uang. Penyidik juga harus mengurai konteks, tujuan, proses, serta hubungan antara pihak yang memberi dan menerima.

Menurut Herman, unsur actus reus, yakni perbuatan nyata yang diduga sebagai tindak pidana, juga harus dibuktikan secara sah dan meyakinkan melalui alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyidik harus dapat membuktikan adanya kesepakatan yang bersifat transaksional, permintaan, atau dorongan aktif dari pemberi dan penerima uang untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan atau audit BPK,” jelasnya.

Dugaan Rekayasa atau Entrapment Harus Diuji

Herman juga menyoroti kemungkinan adanya skenario atau entrapment apabila seseorang diduga melakukan tindak pidana bukan berdasarkan kehendak awalnya, melainkan karena adanya pengondisian atau dorongan dari pihak lain.

Ia mengatakan, apabila aliran uang terjadi karena pengondisian paksa, manipulasi, atau jebakan dari oknum tertentu tanpa adanya niat awal untuk melakukan suap, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Hal tersebut dapat diuji melalui mekanisme praperadilan maupun dalam proses pembuktian di persidangan tindak pidana korupsi,” katanya.

Namun demikian, dugaan adanya rekayasa, persaingan, maupun motif balas dendam, menurut Herman, juga tidak dapat langsung dianggap sebagai fakta tanpa pembuktian.

Karena itu, seluruh kemungkinan harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum yang terbuka.

Polda Kalbar Diminta Transparan

Herman menekankan pentingnya transparansi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang menjadi perhatian publik.

Penyidik, kata dia, perlu menyajikan bukti pendukung yang dapat menjelaskan secara utuh konstruksi perkara, antara lain rekaman komunikasi apabila relevan, jejak digital, kronologi peristiwa, serta proses penyerahan dan pengamanan barang bukti sesuai prosedur hukum.

“Yang paling penting adalah bagaimana penyidik membangun konstruksi perkara berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Asas Praduga Tak Bersalah

Herman mengingatkan bahwa sebelum adanya penetapan tersangka yang sah dan proses hukum lebih lanjut, semua pihak tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

Ia juga menegaskan bahwa pihak yang diamankan dalam proses hukum memiliki hak untuk memperoleh pendampingan penasihat hukum, memberikan klarifikasi, mengajukan saksi maupun bukti yang menguntungkan (a de charge), serta menguji alat bukti yang diajukan oleh penyidik.

“Proses hukum harus berjalan secara adil dan objektif. Jangan sampai ada pihak yang dirugikan akibat rekayasa, persaingan bisnis, maupun kepentingan internal,” ujarnya.

Kata Herman, benar atau tidaknya dugaan suap maupun OTT tersebut harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum, bukan semata-mata berdasarkan opini publik atau informasi yang beredar di masyarakat. (*/Amad)



Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *