Pramono Bakal Pecat Pegawai Damkar DKI yang Terbukti Tipu Warga Rp70 Juta


JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan memecat oknum pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terbukti menipu warga dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai petugas Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta.

Pernyataan itu disampaikan Pramono merespons kasus dugaan penipuan yang dialami Wintarko. Warga tersebut mengaku telah menyerahkan Rp70 juta setelah dijanjikan bisa diterima sebagai petugas damkar.

Pramono menegaskan, praktik jual-beli janji pekerjaan tidak boleh dibiarkan terjadi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Ia bahkan meminta institusi terkait mengambil tindakan tegas jika pelakunya terbukti merupakan pegawai Damkar.

“Kepada institusi terkait termasuk Dinas Damkar, siapa pun yang melakukan itu untuk dipecat saja,” kata Pramono di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Oktober.

Pramono menyatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik kecurangan semacam itu.

“Enggak ada toleransi untuk yang seperti itu kita hidupkan di Pemerintah DKI Jakarta,” tutur dia.

Kasus ini mencuat setelah Wintarko mengaku menyerahkan uang Rp70 juta kepada pihak yang disebutnya memiliki akses untuk meloloskannya sebagai petugas Damkar.

Wintarko mengatakan persoalan itu bermula pada Agustus 2025. Saat itu, dia berbincang dengan seorang rekan kerja yang merupakan guru di salah satu SDN di Kramat Jati.

Sebelumnya, Wintarko pernah mengikuti seleksi petugas Damkar pada 2018-2019. Namun, dia dinyatakan tidak lolos setelah menjalani sejumlah tahapan tes.

“Akhirnya guru itu mengenali saya sama pihak damkar, katanya bisa untuk meloloskan saya, dan akhirnya saya setuju. Terus saya mencari dananya juga, dana segitu tidak sedikit ya, apalagi seorang saya masyarakat kecil,” tutur Wintarko kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Untuk memenuhi permintaan uang tersebut, Wintarko mengaku harus meminjam Rp70 juta dari bank dengan menggunakan jaminan. Namun, setelah uang diberikan, janji untuk memasukkannya sebagai petugas damkar tak kunjung terealisasi.

“Dana sebesar itu sama dia cuma janji-janji aja, bilang katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk. Dari Agustus 2025 sampai 2026 itu tidak ada perkembangannya juga, dan realisasinya tidak ada, nol besar,” ungkap Wintarko.

Wintarko kemudian menghubungi pihak tersebut melalui WhatsApp untuk meminta kepastian. Dalam komunikasi itu, dia juga menyampaikan rencana untuk membawa persoalan tersebut ke polisi.

“Dia juga malah menantang saya bilang ‘Silakan saja lapor ke polres, saya akan ikuti prosedur dari polres juga segala macam’. Dari situ lah saya akhirnya melapor,” ucapnya.

Wintarko mengatakan laporan tersebut telah dibuat di Polres Metro Jakarta Timur sejak awal Agustus. Namun, hingga kini dia mengaku belum mendapatkan perkembangan berarti terkait penanganan laporan tersebut.

Pada Senin, 28 September, Wintarko kembali mendatangi Polres Metro Jakarta Timur untuk menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.

Di sisi lain, dugaan penipuan tersebut membuat Wintarko masih harus menanggung beban utang. Dia mengaku membayar sekitar Rp2,1 juta setiap bulan untuk mencicil pinjaman berikut bunganya.

Wintarko berharap laporan tersebut segera memperoleh kejelasan, termasuk mengenai uang Rp70 juta yang telah dikeluarkannya karena tergiur janji bisa diterima sebagai petugas damkar.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *