JAKARTA – Partai Buruh menyebut pertemuan partai politik (parpol) nonparlemen dengan pimpinan DPR batal digelar pada Jumat 2 September. Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan, pertemuan yang sedianya membahas revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau RUU Pemilu tersebut dijadwalkan ulang pekan depan.
Namun, Said Iqbal belum membeberkan tanggal pasti pertemuan antara parpol nonparlemen dan pimpinan DPR tersebut. “(Pertemuan digelar) minggu depan,” kata Said dalam keteranganya, Jumat pagi.
Pertemuan tersebut rencananya menjadi wadah bagi parpol nonparlemen untuk menyampaikan pandangan terkait revisi UU Pemilu kepada pimpinan DPR.
Sebelumnya, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Saat ini, masing-masing parpol telah menyampaikan sejumlah isu krusial yang akan dibahas dalam revisi UU Pemilu. Beberapa isu tersebut di antaranya ambang batas parlemen, dapil magnitude, hingga ambang batas pencalonan presiden.
Pembahasan mengenai sejumlah isu tersebut menjadi bagian dari proses penyusunan revisi UU Pemilu yang masuk dalam Prolegnas 2026.
Parpol nonparlemen sebelumnya dijadwalkan bertemu dengan pimpinan DPR untuk ikut membahas revisi UU Pemilu. Pertemuan tersebut dilangsungkan agar parpol nonparlemen dapat menyampaikan sejumlah pandangan dan masukan terkait revisi UU Pemilu.
Dengan penundaan tersebut, pertemuan antara parpol nonparlemen dan pimpinan DPR dijadwalkan kembali berlangsung pada pekan depan. Said Iqbal belum menyampaikan tanggal pasti pelaksanaan pertemuan tersebut.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
