Suyudi Ingin Hapus Fenomena ‘Tak Viral, Tak Ada Keadilan’ di Polisi


JAKARTA – Komjen Pol Suyudi Ario Seto ingin menghapus fenomena “tidak viral, tidak ada keadilan” dalam penanganan laporan masyarakat di kepolisian.

Menurut Suyudi, warga yang membuat laporan berhak mengetahui perkembangan perkara tanpa harus mencari jalur informal atau membuat kasusnya ramai di media sosial.

“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 1 Oktober.

Suyudi memasukkan fenomena no viral, no justice dalam sembilan persoalan yang menurutnya perlu dibenahi Polri.

Ia mengatakan setiap laporan polisi membawa harapan agar negara hadir. Karena itu, pelapor harus mendapat kepastian serta informasi mengenai perkembangan penanganan perkaranya.

Selain persoalan laporan yang baru mendapat perhatian setelah viral, Suyudi menyoroti kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pungutan liar dan pelayanan transaksional.

Ia juga memasukkan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan kekuatan, kepercayaan terhadap mekanisme pengaduan, transparansi perkara dan kultur pelayanan sebagai persoalan yang perlu diperbaiki.

Menurut Suyudi, keadilan tidak cukup hanya terlihat dari hasil akhir penegakan hukum. Prosesnya juga harus membuat masyarakat merasa didengar, dihormati dan mendapat penjelasan.

Aturan, kata Suyudi, juga harus diterapkan secara konsisten.

Suyudi mengatakan berbagai hasil survei mengenai tingkat kepuasan publik terhadap Polri harus dipakai sebagai bahan evaluasi.

Survei yang membaik, menurut dia, tidak boleh membuat institusi kepolisian cepat puas. Sebaliknya, hasil yang rendah harus menjadi peringatan.

“Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri,” ujarnya.

“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” lanjut Suyudi.

Pernyataan itu disampaikan Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Komisi III kemudian menyetujui Suyudi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Pada hari yang sama, rapat paripurna DPR RI juga memberikan persetujuan atas pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.

Proses tersebut berlangsung setelah pimpinan DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 30 September, mengenai usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *