Pemprov DKI Siapkan Dana Cadangan untuk Antisipasi Utang Obligasi Daerah



JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta mulai menyiapkan Dana Cadangan Daerah untuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo. Dana ini diusulkan bersamaan dengan rencana Jakarta memperluas pembiayaan pembangunan melalui penerbitan obligasi.

Usulan pembentukan Dana Cadangan Daerah disampaikan dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta terkait penyampaian pidato Gubernur terhadap empat rancangan peraturan daerah (ranperda).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan, dana cadangan dibutuhkan agar kapasitas fiskal Jakarta tidak hanya disiapkan untuk membiayai pembangunan, tetapi juga menghadapi kewajiban keuangan di masa mendatang.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” kata Ima di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 1 Oktober.

Menurut Ima, kebutuhan pembangunan infrastruktur Jakarta membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar. Karena itu, Pemprov DKI tidak bisa hanya mengandalkan sumber pendanaan konvensional.

Salah satu skema yang disiapkan adalah Obligasi Daerah. Namun, penerbitan surat utang tersebut juga membawa kewajiban pembayaran pokok ketika memasuki jatuh tempo.

“Dalam rangka membiayai pembangunan infrastruktur dan mengakselerasi pembangunan di Provinsi DKI Jakarta, perlu diselenggarakan pembangunan yang berkelanjutan serta berdaya saing dengan memastikan ketersediaan sumber pembiayaan yang memadai, inovatif dan berkelanjutan, salah satunya melalui penerbitan Obligasi Daerah,” tutur Ima.

Dana Cadangan Daerah nantinya dialokasikan melalui APBD. Skema ini disiapkan agar Pemprov DKI memiliki dana yang telah dicadangkan untuk memenuhi kewajiban tersebut, sehingga pembayaran utang tidak sepenuhnya bergantung pada kondisi anggaran saat jatuh tempo.

Dalam rapat yang sama, Pemprov DKI juga mengusulkan perubahan bentuk badan hukum sejumlah BUMD, termasuk Bank Jakarta dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan, perubahan bentuk badan hukum Bank DKI menjadi PT Bank Jakarta Perseroda merupakan bagian dari penguatan kelembagaan bank milik Pemprov DKI.

“Bank DKI merupakan pionir Bank Pembangunan Daerah di Indonesia yang telah beroperasi sejak 11 April 1961. Sebagai bagian dari penguatan kapasitas, dilakukan perubahan nama PT Bank DKI menjadi Bank Jakarta, serta penyesuaian bentuk badan hukum menjadi PT Bank Jakarta Perseroda,” jelas Pramono.

Selain perubahan nama dan bentuk badan hukum, Pemprov DKI mengusulkan peningkatan modal dasar Bank Jakarta dari Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun. Adapun modal disetor Bank Jakarta tercatat sebesar Rp6,578 triliun.

“Dalam rangka memperkuat kapasitas permodalan dan mendukung pengembangan usaha, modal dasar Bank Jakarta akan ditingkatkan dari sebelumnya Rp11,5 triliun menjadi Rp26 triliun, dengan modal disetor sebesar Rp6,578 triliun,” ungkap Pramono.

Pramono berharap penambahan kapasitas permodalan tersebut dapat memperbesar ruang usaha Bank Jakarta, termasuk dalam penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti.

“Penguatan ini diharapkan memperluas kapasitas usaha serta meningkatkan penyaluran kredit dan pengembangan bisnis inti, sekaligus memperkuat kontribusi Bank Jakarta terhadap pertumbuhan ekonomi dan pembangunan kota secara berkelanjutan,” urainya.

Selain Ranperda Dana Cadangan Daerah dan Bank Jakarta, DPRD DKI bersama Pemprov juga membahas perubahan bentuk badan hukum Perumda Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah serta perubahan bentuk badan hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *