JAKARTA – DPR RI menunda pertemuan dengan partai politik nonparlemen untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Pertemuan yang semula dijadwalkan Selasa, 29 September, diundur ke Jumat, 2 Oktober, agar lebih banyak partai dapat terlibat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sejumlah partai nonparlemen telah meminta kesempatan bertemu dengan DPR. Karena itu, pertemuan bersama Komisi II DPR akan dijadwalkan ulang.
“Kami ingin lebih melibatkan beberapa partai yang hari ini sudah meminta pertemuan sehingga kemudian agar jumlahnya lebih banyak,” kata Dasco seusai rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa, 29 September.
Dasco belum menyebutkan partai-partai yang akan menghadiri pertemuan tersebut.
“Mungkin akan diadakan, diagendakan di hari Jumat,” ujarnya.
Salah satu persoalan dalam revisi UU Pemilu adalah ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, yakni persentase suara nasional yang harus diperoleh partai agar dapat mengikuti pembagian kursi DPR.
Sejumlah partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) sebelumnya menyatakan keberatan terhadap ambang batas parlemen sebesar 5 persen.
Mereka menilai angka tersebut berpotensi membuat lebih banyak suara sah pemilih tidak terwakili dalam perolehan kursi DPR.
Ketua Umum GKSR Said Iqbal meminta pembahasan ambang batas parlemen memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Menurut Said, putusan tersebut perlu dibaca secara utuh, terutama mengenai perubahan aturan ambang batas parlemen.
“Intensi dari putusan MK tersebut sesungguhnya adalah mendorong pembentuk undang-undang agar tidak memberlakukan aturan PT. Kalau pun tetap ingin diberlakukan, maka besaran angka PT harus diperkecil,” kata Said dalam keterangannya pada 18 September.
Said berpendapat putusan MK membuka ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menghapus ambang batas parlemen ataupun mengubah rumus penghitungannya.
MK sendiri, melalui putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024, memerintahkan perubahan aturan dan besaran ambang batas parlemen sebelum Pemilu 2029. Mahkamah juga mensyaratkan keterlibatan partai politik nonparlemen dalam proses pembahasannya.
Namun, MK tidak menetapkan besaran ambang batas yang baru. Penentuannya tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang dengan mempertimbangkan proporsionalitas hasil pemilu dan jumlah suara yang tidak berubah menjadi kursi DPR.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
