KPK Bakal Dalami Temuan Perhiasan Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak hanya menyita uang saat menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada Kamis, 24 September. Penyidik disebut turut menemukan perhiasan yang diduga terbuat dari emas.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat mengumumkan hasil lanjutan penggeledahan terkait dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) dan penerimaan gratifikasi terkait layanan pertanahan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Senin, 28 September.

Budi menyatakan pengecekan akan dilakukan untuk memastikan keaslian perhiasan itu.Adapun dugaannya perhiasan emas itu diperoleh dari duit setoran ke oknum di Kanwil BPN Jatim.

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” tegasnya.

Selain memastikan keasliannya, Budi bilang, penyidik juga akan mendalami temuan itu. Sejumlah pihak pasti akan dimintai keterangan setelah upaya paksa dilakukan.

“Penyidik tentunya akan dalami maksud dan tujuan para oknum melakukan konversi uang ke dalam bentuk perhiasan tersebut.”

Sebagai informasi, komisi antirasuah juga telah menggeledah kantor BPN Kota Mojokerto, Jawa Timur pada Rabu, 23 September. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti termasuk amplop berisi uang.

Dugaannya pihak yang memberikan amplop tersebut adalah para pemohon layanan pertanahan.

Selain itu, KPK secara maraton sudah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada pertengahan September lalu. Penggeledahan di Kantor ATR/BPN dilakukan oleh tim KPK pada Kamis, 17 September.

Lokasi yang digeledah adalah ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah. Dari penggeledahan tersebut, tim KPK membawa sebanyak tiga koper berwarna hitam berisi dokumen dan barang elektronik.

Keesokan harinya, penyidik kembali melakukan penggeledahan. Kali ini, Kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur yang digeledah.

Di sana, penyidik menyita dokumen SHGB dan bukti pemblokiran dari kasus sengketa tanah. Tak berhenti di situ, sore harinya penyidik melanjutkan penggeledahan ke rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri.

Dua hari berselang, giliran kantor Summarecon Bogor yang digeledah oleh tim KPK. Hasilnya, KPK menyita dokumen yang berkaitan dengan suap pejabat Summarecon kepada pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan delapan tersangka setelah menggelar OTT di wilyah Jabodetabek pada Senin, 14 September. Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.

Kemudian, turut ditetapkan juga Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah menduga terjadi suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Summarecon Agung, Tbk (SMRA) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, dugaannya ada penerimaan lain terkait urusan pertanahan.

Delapan tersangka saat ini sudah mendekam di Rutan KPK. Komisi antirasuah turut menyita uang Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper dan boks di rumah Arif Sugiyanto.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *