Dibagi 93 Ribu Korban, Cuma Rp100 Ribu


JAKARTA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok mengungkapkan dana sekitar Rp9 miliar yang saat ini berada di rekening penampungan tidak akan langsung dibagikan kepada para korban First Travel.

Pasalnya, jumlah korban berdasarkan putusan mencapai 93.295 orang. Jika dana tersebut dibagi rata, setiap korban hanya mendapatkan sekitar Rp100 ribu.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Depok Saefudin, S.H., M.H., mengatakan kondisi tersebut menjadi pertimbangan Kejaksaan untuk mencari aset lain yang dapat digunakan untuk memulihkan kerugian jemaah.

“Kami sudah menghitung kasarnya lah dari keseluruhan korban sebanyak 93.395 dengan uang yang ada Rp9 miliar sekian, itu kalau seandainya dibagi sama rata itu sekitar Rp100 ribu,” kata Saefudin dalam wawancara dengan Rifa Yusya Adilah di Kantor Kejari Depok, Senin, 21 September.

Karena itu, menurut dia, Kejaksaan berupaya mengoptimalkan aset lain yang sebelumnya belum tersentuh dalam perkara pidana. “Makanya dicoba untuk bagaimana memulihkan keseluruhan dari hak-hak para korban sekitar 93 ribu jemaah,” ujarnya.

Saefudin menjelaskan nilai kerugian setiap korban juga berbeda-beda. Ada jemaah yang baru membayar uang muka, sementara sebagian lainnya telah melunasi paket umrah.

“Ada yang baru bayar 2 juta, 5 juta, ada yang lunas, ada yang 18 juta hingga 20 juta,” katanya.

Nilai pembayaran tersebut nantinya menjadi bagian dari perhitungan kerugian masing-masing korban dalam proses pemulihan aset.

Informasi mengenai kemungkinan penggantian sekitar Rp100 ribu per jemaah tersebut juga sudah diketahui Herman Sitompul, salah satu korban First Travel.

Melalui sambungan telepon pada Minggu, 27 September, pensiunan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut terdengar kecewa. “Cuma Rp100 ribu, ya Allah,” ujarnya.

Herman berharap pihak Kejari Depok dapat terbuka dalam menginformasikan perkembangan kasus First Travel.

Kasus First Travel terungkap pada Maret 2017 ketika ribuan calon jemaah gagal berangkat umrah meski sudah melunasi biaya yang disyaratkan.

Pimpinan First Travel, yakni Direktur Utama Andika Surachman, Komisaris Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraida, sudah divonis penjara.

Aset First Travel sempat diputus untuk disita negara. Melalui Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung, aset-aset yang tersisa diputuskan untuk dikembalikan kepada para jemaah korban First Travel.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *