Pemerintah Alihkan Instrumen Kelebihan Kas ke Bank Umum dan SBN


JAKARTA – Pemerintah mengubah mekanisme pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat dan perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2026, yang tidak lagi mencantumkan penempatan uang negara pada Bank Indonesia (BI) sebagai instrumen pengelolaan kelebihan kas.

PMK 67/2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat tersebut menggantikan PMK Nomor 44 Tahun 2024.

Dalam pertimbangan beleid disebutkan bahwa PMK 44/2024 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis sehingga perlu dilakukan penggantian.

“PMK 44 belum mengatur secara spesifik mengenai penempatan uang negara berdasarkan kebijakan strategis, sehingga perlu diganti,” tulis pertimbangan beleid tersebut, dikutip Minggu, 27 September.

Berdasarkan aturan baru, dalam Pasal 11 ayat (1) hingga ayat (3) PMK 67/2026 yaitu pengelolaan kelebihan kas pemerintah dilakukan melalui penempatan uang negara pada bank umum dan/atau pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Dengan demikian, penempatan uang negara pada BI yang sebelumnya tercantum dalam PMK 44/2024 tidak lagi masuk dalam daftar instrumen pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat.

Sebagai gantinya, pemerintah dapat menempatkan uang negara pada bank umum, baik bank konvensional maupun bank syariah.

Selain penempatan pada bank umum, kelebihan kas dapat dikelola melalui pembelian SBN secara outright di pasar sekunder, Reverse Repo SBN, Reverse Repo Syariah SBSN, serta transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

Kelebihan kas dalam beleid tersebut didefinisikan sebagai saldo kas yang berada di atas saldo operasional minimal dan strategi pengelolaannya ditetapkan dengan mempertimbangkan perencanaan kas dan saldo kas minimal, sehingga ketersediaan dana untuk memenuhi kewajiban negara tetap terjaga sekaligus memungkinkan pemerintah mengoptimalkan dana yang berlebih.

Dalam PMK 67/2026, pengelolaan kelebihan kas diarahkan untuk memperoleh pendapatan negara dan/atau manfaat lainnya.

Pendapatan tersebut dihitung berdasarkan selisih kas antara perolehan dan pelepasan surat berharga, ditambah pendapatan bunga atau imbal hasil dari seluruh kegiatan pengelolaan kelebihan dan kekurangan kas pemerintah pusat selama satu tahun anggaran.

Sementara itu, manfaat lainnya mencakup dukungan terhadap kebijakan pemerintah, menjaga keberlanjutan fiskal, serta memitigasi risiko pasar dan ketidakpastian.

Untuk penempatan uang negara pada bank umum oleh Kuasa BUN Pusat, transaksi dilakukan melalui pasar uang, baik melalui mekanisme lelang maupun nonlelang dengan bank yang telah ditetapkan sebagai mitra kerja.

यह भी देखें:


Bank yang menjadi mitra kerja wajib memiliki izin usaha yang masih berlaku, menjalankan kegiatan usaha di Indonesia, serta memiliki peringkat komposit tingkat kesehatan paling rendah kategori 3 yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode terakhir.

Sementara untuk pembelian SBN, pemerintah dapat melakukan transaksi melalui pasar uang dengan mekanisme lelang maupun non lelang bersama mitra kerja.

Adapin khusus pembelian SBN secara outright di pasar sekunder, mitra kerja dapat berasal dari peserta lelang Surat Utang Negara, peserta lelang SBSN, dan/atau badan hukum lain yang memperoleh persetujuan dari Kuasa BUN Pusat.

PMK 67/2026 juga mengatur bahwa kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh Bendahara Umum Negara (BUN) dibahas dan ditetapkan melalui rapat yang dipimpin Menteri Keuangan.

“Kebijakan pengelolaan kelebihan kas oleh BUN dibahas dan diputuskan dalam rapat yang dipimpin oleh Menteri Keuangan,” bunyi Pasal 12 ayat (1).

Untuk penempatan dana pada bank umum, risalah rapat setidaknya memuat informasi mengenai mitra kerja, limit penempatan, tingkat bunga atau imbal hasil, serta tenor.

Sebagai catatan, PMK 67/2026 ditetapkan dan ditandatangani Purbaya Yudhi Sadewa pada 31 Agustus 2026, ketika masih menjabat sebagai Menteri Keuangan.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *