Evaluasi IUP Berlarut, Pemerintah Diminta Beri Kepastian


JAKARTA — Kebijakan pemerintah mengevaluasi sekaligus menghentikan sementara atau melakukan moratorium terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP), terutama di wilayah Kalimantan Timur, mulai menimbulkan dampak berantai.

Kebijakan tersebut tidak hanya berpotensi menahan laju investasi nasional, tetapi juga mulai memberikan tekanan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan.

Langkah pemerintah dalam membenahi tata kelola pertambangan dinilai sebagai upaya yang patut diapresiasi. Namun, proses evaluasi yang tidak disertai batas waktu yang jelas dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan baru bagi perekonomian, baik di tingkat daerah maupun nasional karena itu, proses evaluasi dinilai perlu segera dituntaskan secara menyeluruh dan tepat sasaran.

Pakar Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi mengatakan, evaluasi yang dilakukan pemerintah dapat menjadi langkah positif apabila memang ditujukan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan, mencegah kerusakan lingkungan, serta menindak praktik pertambangan ilegal.

Meski demikian, Fahmy mengingatkan agar proses evaluasi tidak diberlakukan secara seragam terhadap seluruh perusahaan, terutama bagi pelaku usaha yang selama ini telah memenuhi ketentuan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah.

“Kalau pemerintah sudah mempunyai standar dan kriteria dalam pemberian izin, kalau sudah memenuhi standar yang ditetapkan tadi ya harus dipercepat. Karena tidak ada alasan untuk menunda,” ujarnya dalam keterangannya, Minggu, 27 September.

Menurutnya, perusahaan pertambangan yang memiliki rekam jejak baik dan telah memenuhi seluruh persyaratan penting perlu memperoleh kepastian hukum.

Pemerintah, kata dia, seharusnya segera memproses dan menerbitkan izin bagi perusahaan yang terbukti taat terhadap aturan agar aktivitas ekonomi dapat kembali berjalan dan iklim usaha tetap terjaga.

“Tapi kalau sudah memenuhi persyaratan, termasuk misalnya rencana reklamasi yang paling penting, kalau itu semua sudah terpenuhi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mengeluarkan IUP-nya,” paparnya.

Sementara itu, terkait persoalan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik milik PT PLN yang disebut turut terdampak moratorium, Fahmy menilai gangguan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh penurunan kuota produksi.

Ia justru melihat persoalan tersebut lebih berkaitan dengan tingkat kepatuhan sejumlah pengusaha terhadap kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen.

“Kekurangan itu saya melihat lebih karena pengusaha tadi lebih mengutamakan untuk mengekspor batu baranya daripada dipasok ke PLN yang harganya jauh lebih rendah daripada harga pasar,” ucapnya.

Dalam menghadapi persoalan yang muncul akibat benturan antara penataan sektor pertambangan, perlindungan lingkungan, dan dampak ekonomi terhadap masyarakat, termasuk potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Fahmy meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada proses penertiban.

Menurut dia, perlindungan lingkungan tetap harus menjadi prioritas dalam jangka panjang. Namun, pemerintah juga perlu menyiapkan langkah intervensi untuk mengurangi dampak ekonomi yang dirasakan pekerja dan masyarakat terdampak.

“Kalau moratorium tadi memberikan dampak terhadap pendapatan daerah atau masalah PHK, barangkali pemerintah harus melakukan intervensi untuk mengatasi masalah tersebut. Masalah yang lebih kecil itulah yang kemudian harus diselesaikan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah,” terangnya.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *