Pakar Soroti Jejak Akses Gatot Heroe dan Dedi Congor di Kasus Bea CukaI


JAKARTA – Munculnya nama Gatot Heroe Hernanda dan Ahmad Dedi alias Dedi Congor dalam pengembangan dugaan suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dinilai harus ditelusuri lebih lanjut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kondisi tersebut dianggap bisa jadi dasar menguji ada tidaknya hubungan, akses, pengaruh, perantara, atau jaringan yang bertahan lintas waktu.

“Bukan continuity of crime, tetapi continuity of access. Kita belum mempunyai dasar mengatakan tindak pidananya berlangsung terus sejak 2008. Tetapi ada alasan analitis untuk menguji apakah terdapat kesinambungan akses, hubungan, pengaruh, perantara atau jaringan sosial-profesional yang bertahan melintasi perubahan jabatan,” kata Spesialis Analisis Kontra Intelijen Gautama Wiranegara melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 22 September.

Gautama lebih lanjut menyoroti penetapan Gatot Heroe Hernanda sebagai tersangka karena diduga menerima sekitar Rp3,25 miliar dari bos Blueray Cargo John Field.

Menurut dia, dugaan penerimaan tersebut harus didalami lebih lanjut. Sebab, Gatot belum tentu menikmati duit dari Blueray Cargo sejak menjabat sebagai Kasubdit Penindakan DJBC periode Juni 2023 hingga Februari 2026.

“Kalau hubungan dengan Blueray memang baru muncul pada 2025, data akan menunjukkan itu. Tetapi apakah sebelumnya tidak ada komunikasi, pertemuan, pelayanan tertentu, atau pola anomali terhadap importasi perusahaan yang sama? Kalau bersih, hasil itu juga penting,” jelasnya.

Menurut dia, KPK perlu membangun baseline dengan membandingkan pola normal sebelum dan sesudah periode yang masuk dalam konstruksi perkara. Pendekatan tersebut bukan untuk mencari kesalahan pejabat masa lalu.

Hal serupa berlaku terhadap Ahmad Dedi alias Dedi Congor. Dalam persidangan perkara Blueray, John Field menerangkan pemberian Rp30 miliar kepada Dedi secara bertahap, masing-masing sekitar Rp5 miliar selama Juli hingga Desember 2025.

Dedi bukan terdakwa dalam perkara pemberian tersebut. Karena itu, fakta persidangan tidak dapat langsung menjadi kesimpulan bersalah terhadap dirinya.

Di sisi lain, Kortastipidkor Polri secara terpisah menyatakan Dedi telah menjadi tersangka sejak 2023 dalam perkara dugaan gratifikasi dengan tempus 2008-2016.

Gautama menilai kedua perkara tersebut tetap harus dipisahkan. Namun, KPK dinilai tetap dapat memetakan kesinambungan akses di antara pihak-pihak yang muncul.

“Jangan dicampurkan dua perkara yang berbeda. Tetapi jangan pula kehilangan kesempatan untuk melakukan access-continuity mapping. Yang dipetakan adalah siapa yang mengenal siapa, siapa yang dapat menghubungkan siapa, informasi apa yang dapat diperoleh, dan akses apa yang bertahan,” tegasnya.

Gautama mengatakan jaringan tidak hanya terbentuk melalui struktur formal organisasi. Hubungan informal atau influence network juga dapat bertahan meski terjadi pergantian jabatan.

Nomor kontak, hubungan bisnis, pertemanan, perantara, hingga pengetahuan mengenai sistem, kata dia, dapat tetap bertahan di luar struktur formal.

“Jangan jadikan era seorang pejabat sebagai kalender kejahatan. Yang harus dicari adalah umur jaringan. Apakah ada simpul yang tetap muncul meskipun pejabat berganti?” tegasnya.

Dia menambahkan, kemunculan simpul yang sama tidak otomatis menjadikan seseorang tersangka. Namun, simpul tersebut dapat menjadi bagian yang perlu diverifikasi lebih lanjut.

Gautama menilai pendekatan ini juga dapat membantu KPK menghindari institutional tunnel vision, yakni kecenderungan melihat perkara hanya berdasarkan struktur tempat OTT pertama kali berlangsung.

“Kalau OTT bermula di Bea Cukai, jangan sampai penyidikan terus berputar di Bea Cukai. Jaringan tidak selalu mengikuti struktur organisasi. Yang perlu diikuti adalah akses, hubungan, informasi, uang dan pola,” pungkas dia.





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *