Tuntutan Disusun Sesuai Fakta Hukum


JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta masa pendukung Bupati nonaktif Pati Sudewo menjaga ketertiban. Tuntutan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah dipastikan disusun sesuai fakta hukum yang tersaji selama proses peradilan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi situasi pascapersidangan yang sempat membuat JPU KPK harus dievakuasi pihak kepolisian.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, massa pendukung Sudewo tidak puas dengan tuntutan 8,6 tahun yang dibacakan jaksa di pengadilan pada hari ini, 21 September. Mereka mendesak JPU KPK memberi penjelasan.

“Kami mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara tertib dan tetap menghormati jalannya persidangan sehingga seluruh rangkaian sidang dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar,” kata Budi kepada wartawan, Senin, 21 September.

Budi bilang jaksa tak sembarangan dalam membuat tuntutan yang kemudian dibacakan di hadapan majelis hakim.

“Kami tegaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan hasil proses pembuktian yang telah berlangsung di persidangan,” tegasnya.

Fakta hukum hingga keterangan saksi serta alat bukti jadi dasar dibuatnya tuntutan tersebut.

“Dengan demikian, tuntutan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang konstruksinya didasarkan pada fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Budi.

Alih-alih ricuh, sambung Budi, masa pendukung Sudewo sebaiknya menyerahkan proses hukum kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.

“KPK mengajak seluruh pihak untuk menghormati kewenangan Majelis Hakim dalam menilai dan mempertimbangkan seluruh fakta maupun alat bukti yang telah diuji di persidangan, untuk kemudian menjatuhkan putusan berdasarkan keyakinan Majelis Hakim dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar dia.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara, dengan tetap menjunjung prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.”

Sudewo diketahui dituntut 8,6 tahun penjara dalam dua kasus. Pertama terkait dugaan pemerasan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sementara kasus kedua terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek DJKA yang terjadi saat Sudewo menjabat sebagai Anggota DPR RI.

Selain itu, Sudewo juga dituntut pidana denda Rp300 juta dan membayarkan uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.

Lebih lanjut, jaksa menuntut hak politik Sudewo dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Pencabutan ini dirasa perlu karena perbuatannya berdampak pada kehidupan masyarakat.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *