JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran 10 kilogram ganja dari pengungkapan di empat lokasi di Jakarta Selatan dan Kabupaten Bogor. Dua pria berinisial BE, 43 tahun, dan AD, 27 tahun, diamankan karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Panit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ipda I Nengah Suparta mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di pinggir jalan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, pada Senin, 14 September, sekitar pukul 21.30 WIB.
Di lokasi pertama, petugas menangkap BE. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga paket ganja dengan berat sekitar 3 kilogram yang disimpan dalam kantong kertas berwarna merah.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai indikasi transaksi narkotika di pinggir jalan kawasan Cilandak, Jakarta Selatan,” kata Suparta di Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 21 September.
Dari pemeriksaan awal terhadap BE, polisi kemudian mengembangkan kasus ke Kabupaten Bogor pada Selasa, 15 September, malam.
Di sebuah rumah kontrakan di Cibinong, petugas menangkap AD dan menyita satu unit telepon seluler.
Pengembangan berlanjut ke rumah kontrakan di Citeureup. Di lokasi itu, polisi menemukan enam paket ganja seberat 6 kilogram yang dikemas dalam kardus berlapis lakban merah.
Petugas lalu menggeledah rumah kos di Jalan Raya Mayor Oking Jaya Atmaja, Cibinong. Dari lokasi keempat, polisi menyita satu paket ganja seberat 1 kilogram.
“Dari rangkaian penindakan di empat lokasi tersebut, total barang bukti ganja yang disita mencapai 10 kilogram,” ujar Suparta.
BE dan AD bersama seluruh barang bukti kini dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
