Anggota Komisi II DPR Usul Batas Atas Koalisi Capres, Maksimal 25 Persen Kursi DPR


JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengusulkan batas maksimal bagi gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut dia, syarat minimal dua partai saja belum tentu membuat Pilpres diikuti lebih dari dua pasangan calon.

Deddy mengusulkan gabungan partai pengusung dibatasi maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah.

“Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah,” kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin, 21 September.

Menurut Deddy, tanpa batas maksimal, skema dukungan minimal dua partai tetap membuka kemungkinan sebagian besar partai bergabung mengusung satu pasangan calon, sementara partai lain membentuk kelompok kedua.

Deddy memberi contoh enam partai dapat bergabung mendukung satu pasangan, sedangkan dua partai lainnya mengusung pasangan berbeda. Dengan skema seperti itu, Pilpres tetap hanya diikuti dua pasangan calon.

“Sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu,” ujarnya.

Di sisi lain, Deddy menilai syarat minimal dukungan dua partai masuk akal karena presiden dan wakil presiden terpilih membutuhkan dukungan politik di parlemen untuk menjalankan pemerintahan.

Menurut Deddy, pengaturan batas minimum sekaligus batas maksimum dalam revisi Undang-Undang Pemilu dapat menjadi salah satu pilihan dalam merumuskan mekanisme pencalonan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden berbasis persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

“Dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik,” kata Deddy.

Wacana dukungan minimal dua partai sebelumnya juga muncul dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengaku mendengar masukan mengenai syarat pencalonan presiden dengan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.

“Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi juga mendukung gagasan calon presiden dan wakil presiden minimal diusung dua partai politik. Menurut PAN, skema tersebut tidak melanggar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu.

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus mengusulkan batas maksimal bagi gabungan partai politik yang mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurut dia, syarat minimal dua partai saja belum tentu membuat Pilpres diikuti lebih dari dua pasangan calon.

Deddy mengusulkan gabungan partai pengusung dibatasi maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah.

“Agar pilpres bisa menghasilkan lebih dari dua pasangan calon, maka perlu diatur batas atas gabungan partai politik, misalnya maksimal 25 persen kursi DPR atau 30 persen suara sah,” kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin, 21 September.

Menurut Deddy, tanpa batas maksimal, skema dukungan minimal dua partai tetap membuka kemungkinan sebagian besar partai bergabung mengusung satu pasangan calon, sementara partai lain membentuk kelompok kedua.

Deddy memberi contoh enam partai dapat bergabung mendukung satu pasangan, sedangkan dua partai lainnya mengusung pasangan berbeda. Dengan skema seperti itu, Pilpres tetap hanya diikuti dua pasangan calon.

“Sementara partai non-parlemen harus masuk ke salah satu kubu,” ujarnya.

Di sisi lain, Deddy menilai syarat minimal dukungan dua partai masuk akal karena presiden dan wakil presiden terpilih membutuhkan dukungan politik di parlemen untuk menjalankan pemerintahan.

Menurut Deddy, pengaturan batas minimum sekaligus batas maksimum dalam revisi Undang-Undang Pemilu dapat menjadi salah satu pilihan dalam merumuskan mekanisme pencalonan setelah Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden berbasis persentase kursi DPR atau suara sah nasional.

“Dan tidak bertentangan dengan UU yang menyatakan bahwa peserta pemilu adalah partai politik,” kata Deddy.

Wacana dukungan minimal dua partai sebelumnya juga muncul dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Ia mengaku mendengar masukan mengenai syarat pencalonan presiden dengan dukungan sedikitnya dua fraksi partai politik.

“Ada masukan yang jelas bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi,” kata Surya.

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi juga mendukung gagasan calon presiden dan wakil presiden minimal diusung dua partai politik. Menurut PAN, skema tersebut tidak melanggar Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ketentuan ambang batas pencalonan presiden dalam Pasal 222 UU Pemilu.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+





Sumber

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *