JAKARTA – Pemerintah menyatakan kewajiban surat utang yang diterbitkan untuk menangani krisis 1997–1998 melalui Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI telah lunas pada Agustus 2026. Pelunasan dilakukan menggunakan surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penyelesaian kewajiban tersebut menjadi penutup salah satu surat utang yang diterbitkan pemerintah saat krisis moneter lebih dari dua dekade lalu.
“Sekarang, surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97–98 kemarin tuntas kami selesaikan pada bulan Agustus. Ini juga adalah suatu prestasi kita,” kata Suahasil melalui kanal resmi YouTube Kementerian Keuangan dikutip Minggu, 20 September.
Suahasil menjelaskan hasil audit buku 2025 menunjukkan Bank Indonesia mencatat surplus. Sesuai ketentuan, surplus tersebut kemudian disetorkan ke kas negara.
Dari setoran itu, Kementerian Keuangan telah menerima pendapatan dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan atau KND sebesar Rp58 triliun.
“Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian surat utang RI. Surat utang negara yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97–98,” ujar Suahasil.
Dana tersebut kemudian digunakan pemerintah untuk menyelesaikan kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan krisis 1997–1998.
Pelunasan pada Agustus 2026 bukan penyelesaian pertama terhadap surat utang yang diterbitkan pemerintah saat krisis. Sebelumnya, kewajiban obligasi rekapitalisasi atau obligasi rekap telah lunas pada Juli 2020.
“Ada beberapa jenis obligasi kami keluarkan ketika itu. Nah, ada yang sudah lunas di Juli 2020, ada yang lunas di Agustus kemarin,” kata Suahasil.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
