DENPASAR – Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS mulai menyiapkan pembayaran klaim simpanan nasabah PT BPR Pasarraya Kuta di Badung, Bali, setelah izin usaha bank tersebut dicabut Otoritas Jasa Keuangan.
Direktur Group Kesekretariatan LPS Damaiyanti Sakti meminta nasabah tetap tenang karena pembayaran simpanan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat khususnya para nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang dan tidak panik karena LPS berkomitmen memproses pembayaran simpanan secara transparan, akuntabel dan cepat sesuai aturan yang berlaku,” kata Damaiyanti, dikutip dari Antara, Jumat, 18 September.
Izin usaha BPR Pasarraya Kuta dicabut OJK terhitung sejak 17 September 2026. Pencabutan dilakukan setelah pengurus dan pemegang saham dinilai tidak mampu merealisasikan upaya penyehatan atas masalah permodalan dan likuiditas.
Setelah pencabutan izin, LPS menjalankan proses likuidasi sekaligus menyiapkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
LPS memastikan simpanan nasabah yang memenuhi ketentuan akan dibayarkan menggunakan dana LPS.
Untuk menentukan jumlah simpanan yang layak dibayar, LPS masih melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi terkait lainnya.
Proses pencocokan data itu ditargetkan selesai paling lambat 90 hari kerja atau hingga 26 Januari 2027. Pembayaran kepada nasabah akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.
Setelah pengumuman resmi diterbitkan, nasabah dapat mengecek status penjaminan simpanannya di kantor BPR Pasarraya Kuta maupun melalui kanal resmi LPS.
Sementara itu, kewajiban debitur tetap berjalan. Pembayaran cicilan maupun pelunasan pinjaman dapat dilakukan di kantor bank dengan berkoordinasi bersama tim likuidasi yang dibentuk LPS.
Damaiyanti juga mengingatkan nasabah mengenai syarat 3T agar simpanan masuk dalam penjaminan LPS. Tiga syarat itu meliputi simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi batas bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan bank.
“LPS senantiasa mengingatkan masyarakat agar selalu memperhatikan syarat 3T supaya simpanannya terjamin penuh,” ujarnya.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+
